Pemuda Asal Magelang Jateng Sebar Foto Mantan Pacar ke Guru Sekolah, Tak Terima Hubungan Diputus
Kelakuan Pemuda berinisial RYP (18) selama menjalin hubungan sebagak dua sejoli dimabuk asmara dengan pacarnya teman satu sekolahnya terbilang Toxic
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Bahkan, beberapa kali, Tersangka RYP juga menyebarkan dokumentasi tersebut melalui WA kepada guru sekolah korban hingga menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada pemeriksaan terhadap korban atau pacar si pelaku oleh pihak sekolah.
Ternyata, Tersangka RYP dan korban sudah menjalin hubungan sejak Januari 2023. Awalnya, mereka berkenalan melalui momen saling komentar di TikTok.
Lalu, keduanya mulai menjalin asmara. Dan, selama berlangsungnya hubungan percintaan mereka, Tersangka RYP beberapa kali meminta Korban A mengirimkan foto dan video berpose tak senonoh.
"Saat tersangka melakukan Video Call menunjukan alat kelaminnya, juga dan sebaliknya atas perintah tersangka, korban mengirimkan foto alat kelaminnya kepada tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (14/6/2024).
Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka RYP melakukan perbuatannya karena motif sakit hati dihianati hubungan percintaan dengan korban, karena adanya orang ketiga.
Sehingga, tidak ada motif bermuatan untuk memperoleh keuntungan material pribadi dalam bentuk apapun. Karena, Tersangka RYP cuma menginginkan agar si korban atau pacarnya kembali menjalin hubungan dengan tersangka.
"Sehingga harapannya tersangka ini mengancam agar si korban ini kembali kepada tersangka. Kalau tidak, dia akan meng-share foto-foto milik korban yang asusila. Untuk motif ekonomi tidak ada," ujar Nandu.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka RYP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah.
foto mantan kekasih
Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kadinkes Berdalih Latihan HUT RI usai Pegawai Kepergok Asyik Karaoke saat Jam Kerja di Basement |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Gaya Main Arkhan Fikri Dipuji - Gresik United Rombak Tim Pelatih |
![]() |
---|
37 Guru dan Staf Diseret Eks Kepsek ke Polisi yang Tak Terima Dicopot, Gubernur Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Juladi Pasrah Akses Rumah Ditutup Warga, Dianggap Kurang Bersosialisasi, Anak Kini Depresi |
![]() |
---|
Musrika Playing Victim setelah Ngaku Buang Ibu karena Trauma, Polisi Ungkap Alasan Belum Menangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.