Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Segera Temui Pemilik Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Parkir Gratis Toko Modern di Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi akan segera menemui pemilik usaha untuk melakukan evaluasi parkir gratis toko modern di Surabaya.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Eri Cahyadi berencana mengajak pengelola toko modern duduk bersama untuk membahas potensi parkir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berencana mengajak pengelola toko modern duduk bersama untuk membahas potensi parkir.

Menurut Wali Kota Eri, satu di antara yang akan dibahas terkait dengan evaluasi parkir gratis.

Berdasarkan evaluasinya, parkir gratis membuat pengelola toko enggan membayar pajak parkir secara transparan.

Seringkali, jumlah parkir pengunjung yang dilaporkan kepada pemerintah di bawah estimasi sebenarnya. 

Hal ini tentu akan berdampak pada pajak parkir yang dibayarkan kepada pemerintah.

"Misalnya, toko mengklaim hanya 12 kendaraan roda empat sedino (sehari) yang datang. Masa 24 jam cuma 13 kendaraan? Kan nggak mungkin?" kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (14/6/2025).

"Kalau gratis ya begini. Menimbulkan banyak fitnah. Pemerintah disalahkan, pengusaha disalahkan, juru parkirnya juga ada yang menyalahkan. Makanya, biar nggak jadi fitnah, sakalian aja pakai pengelolan parkir," kata Cak Eri. 

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Surabaya Soal Penertiban Parkir Toko Modern dan Jukir Liar, Eri: Nggak Mungkin

Wali Kota Eri mengingatkan, pajak parkir merupakan kewajiban dari tiap toko modern di Surabaya. Besarnya 10 persen dari estimasi penerimaan parkir tiap bulannya.

Pengelola dapat membayar pajak parkir dari pendapatan usaha toko. Artinya, toko modern menanggung pajak itu sebagai bagian dari beban usaha, seperti halnya mereka membayar pajak reklame, PBB, atau listrik.

Karena pajak parkir sudah dibayar oleh toko, maka pengunjung/pelanggan boleh tidak lagi dibebani biaya parkir.

Namun menurut Wali Kota Eri, seringkali pengelola toko modern menyampaikan jumlah pengunjung yang tidak sesuai realita.

Akibatnya, realisasi pajak pun kecil.

Karenanya, apabila toko modern ingin menggratiskan biaya parkir, pengelola juga harus menjamin jumlah pengunjung yang dilaporkan sesuai data di lapangan. 

"Sekarang, selain di toko modern, ada nggak yang parkirnya gratis? Makanya, kalau sekarang mau parkir gratis ya dihitung yang jelas. Jangan (hanya melaporkan) 15 kendaraan (per hari). Ini nggak masuk akal," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved