Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Alasan PLN Tetap Tagih Denda Rp7 Juta ke Buruh Bangunan Wasis, Sebut Ada Pelanggaran Golongan 2
Atas pelanggaran tersebut, istri Wasis, Nur Hayati, diminta membayar denda sebesar Rp6.944.015.
TRIBUNJATIM.COM - PLN menjelaskan duduk perkara soal pemutusan aliran listrik terhadap buruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pada Agustus 2025 lalu, petugas PLN tiba-tiba datang ke rumah buruh bangunan bernama Wasis tersebut.
Ia terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus dan mendapat denda dari PLN.
Baca juga: Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut
Istri Wasis, Nur Hayati mengungkapkan, petugas PLN saat itu membongkar meteran.
Kata dia, petugas yang datang ke rumahnya menyebut ada lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.
"Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Ia menuturkan, petugas PLN saat itu membongkar, lalu membawa meteran listrik yang berlubang tersebut.
Tiga jam setelah aliran listrik di rumahnya diputus, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait pemutusan listrik.
Di Kantor PLN, Nur Hayati mendapatkan penjelasan soal alasan pemutusan listrik.
Ia dituding melakukan pencurian listrik serta merusak meteran.
Atas pelanggaran tersebut, Nur Hayati diminta membayar denda sebesar Rp6.944.015.
"Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa," ujar dia.
Nur Hayati sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas tudingan pencurian listrik serta jatuhnya denda yang nilainya hampir Rp7 juta tersebut.
Namun, permintaannya saat itu ditolak.
Karena berharap aliran listrik di rumahnya kembali tersambung, istri buruh bangunan tersebut akhirnya bersedia membayar denda, namun dengan cara dicicil saja.

Dusun Kejombon
Desa Dapur Kejambon
Kabupaten Jombang
Wasis
Nur Hayati
Dwi Wahyu Cahyo Utomo
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut |
![]() |
---|
Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.