Berita Viral
Sopir Truk & Petugas Cekcok di Lampu Merah sampai Spion Patah, Dishub Kuak Kejadian Sebenarnya
Dalam video yang viral beredar, tampak petugas Dishub berupaya menghentikan truk yang sedang melintas secara paksa.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Video yang merekam peristiwa sopir truk cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.
Diketahui, video yang viral ini terjadi di Jalan Raya Serang Kilometer 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saksi mata bernaka Jeki menyebutkan, insiden ini terjadi pada Senin (9/6/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Kades Malah Asyik Nyawer Jutaan saat Dugem, Pamer Punya Rumah Banyak
Truk bermuatan sayur tersebut datang dari arah Curug, Kabupaten Tangerang, menuju Kota Tangerang.
"Itu truk sayur datang dari arah Curug dan sempat berhenti lama di tengah jalan saat kejadian, sehingga membuat keramaian di kalangan warga," ujarnya.
"Truk itu dikejar sekitar 200 meter abis itu truknya kabur," kata dia saat diwawancarai, Kamis (12/6/2025).
Dalam video yang beredar, tampak petugas Dishub berupaya menghentikan truk yang sedang melintas secara paksa.
Akan tetapi, lantaran sopir truk bersikeras untuk terus menerobos, membuat petugas naik pitam hingga terjadi cekcok di antara keduanya.
Kaca spion truk tersebut pun akhirnya patah usai dipegangi petugas Dishub kala sang sopir terus memaksa melajukan kendaraannya.
Usai terlibat adu mulut yang cukup alot, sopir truk kemudian menutup kaca mobil dan melarikan diri dari lokasi.
Sementara petugas Dishub yang sebelumnya berusaha menghentikan truk tersebut, tampak membiarkannya pergi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Bidang Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang, Jimmy, menyampaikan kejadian sebenarnya terkait peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan sopir truk yang diberhentikan secara paksa tersebut telah menerobos lampu merah.
Petugas Dishub lalu berusaha melakukan penindakan, seperti dilansir dari Tribun Tangerang.

"Ketika itu, petugas sedang melakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas bersama polisi lalu lintas. Kendaraan truk tersebut mencoba menerobos lampu merah," ungkapnya.
"Petugas berusaha melakukan penindakan dengan menghentikan truk agar sopir dapat menunjukkan surat-suratnya," imbuh Jimmy.
Jimmy mengatakan, sopir truk tersebut tak kooperatif saat dimintai surat kendaraan dan administrasi.
"Pada saat petugas meminta surat administrasi, sopir truk itu tidak mau membuka pintu mobilnya. Dia malah menerobos dan akhirnya melarikan diri meninggalkan petugas," katanya.
Baca juga: Pantas Wali Kota Maidi Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan, Minta Kotak Kardusan Saja: Banyak Gengsi
Menurut Jimmy, isu terkait pengrusakan kaca spion mobil truk yang dilakukan petugas Dishub tidaklah benar.
Dia menjelaskan, petugas yang akan melakukan penindakan sempat terseret truk yang menolak untuk diberhentikan.
"Perusakan spion oleh petugas itu tidak benar. Sebenarnya, petugas kami malah terseret oleh truk tersebut karena sopir menerobos."
"Agar tidak tertabrak, petugas memegang spion truk itu, jadi itu bukan perusakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Petugas kepolisian dan Dishub Kabupaten Tangerang telah melakukan identifikasi nomor kendaraan truk yang melarikan diri tersebut.
Hingga saat ini, Unit Lalu Lintas Polsek Curug masih melakukan penyelidikan.
"Plat nomor kendaraan truknya sudah kita identifikasi, tetapi penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini masih didalami oleh pihak kepolisian."
"Terdapat pelanggaran, seperti menerobos lampu merah dan melawan petugas," tandas Jimmy.

Kejadian lain, Dedi Mulyadi kena tilang Rp250 ribu gegara naik motor tanpa helm.
Momen Gubernur Jawa Barat saat menerobos kemacetan itu pun viral di media sosial.
Dia berpindah dari mobil mewah ke motor Dinas Perhubungan (Dishub) saat terjebak kemacetan.
Meski mendapat sorakan warga, Dedi ternyata mendapat 'surat cinta' dari pihak kepolisian.
Hal itu diungkap langsung oleh Satlantas Polres Bogor.
Satlantas Polres Bogor memastikan bahwa mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas Dedi Mulyadi dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kita lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Solusi Dikbud Pasca Ibu Siswa TK Ngamuk Dikucilkan di Acara Perpisahan, Kepsek: Video Akan Dihapus
Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.
"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan," tambahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.
Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.
"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video, terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon.
Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.
"Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut," kata Ardian.

Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang," jelasnya.
Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.
"Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan," tutup Ardian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Banyak Kasus Keracunan Massal Imbas Makan MBG, Istana Negara Minta Maaf: Bukan Sesuatu Kesengajaan |
![]() |
---|
Imbas Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ucap Ingin Rampok Uang Negara, Sosok Ayahnya Ikut Disorot |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.