Angka Pernikahan Usia Dini di Surabaya Turun 61 Persen, Edukasi dan Sosialisasi Jadi Kunci
Angka pernikahan dini di Surabaya terus mengalami penurunan signifikan. Hal ini menjadi atensi Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan kepada an
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Angka pernikahan dini di Surabaya terus mengalami penurunan signifikan. Hal ini menjadi atensi Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Berdasarkan pengajuan dispensasi nikah (diska) usia muda di Pengadilan Agama, Kota Pahlawan berhasil menurunkan angka dispensasi kawin (diska) sebesar 61,63 persen pada tahun 2024. Dari yang sebelumnya 198 kasus pada 2023 menjadi 76 kasus pada 2024.
Tingginya penurunan tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur.
"Penurunan signifikan ini merupakan bukti nyata dari intervensi terfokus, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan budaya terkait praktik pernikahan siri di bawah umur,” kata Wali Kota Eri.
Untuk mendukung penurunan perkawinan anak, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama.
Melalui kesepakatan tersebut, Pengadilan Agama tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal. Komitmen ini didasari pemahaman mendalam tentang dampak buruk yang ditimbulkan.
Baik bagi si orang tua maupun anak yang kelak akan dilahirkan. Di antaranya, seperti risiko stunting, risiko penyakit, kekurangan gizi pada bayi, serta tingginya angka perceraian akibat kurangnya kematangan calon pengantin di bawah umur.
Untuk memperkuat upaya ini, Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota. "Kami tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi," tandasnya.
Sejumlah program lain juga disiapkan. Di antaranya, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) serta berbagai kegiatan di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Balai RW menjadi ujung tombak pendekatan ini. "Pendekatan ini esensial karena pelarangan tanpa sosialisasi dan edukasi tidak akan efektif," imbuhnya.
Seluruh upaya ini terangkum dalam RPJMD Kota Surabaya 2021-2026, RKPD Kota Surabaya 2025, dan Rencana Strategis (Renstra) 2021-2026, yang mencakup perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, hak anak, dan pengendalian penduduk.
Keberhasilan Surabaya tak lepas dari pembentukan lembaga yang solid. Wali Kota Eri menyebutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3APPKB), Satgas Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Masyarakat (PKBM) di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Fasilitator Puspaga RW sebagai bagian dari struktur yang kuat.
"Pendekatan ini kami lakukan hingga tingkat RW, karena kami yakin Puspaga dapat membawa perubahan signifikan," tuturnya.
Pemkot Surabaya juga memberdayakan SDM terlatih seperti Konselor Puspaga, Kader TP PKK, Kader Surabaya Hebat, dan Karang Taruna. Kolaborasi dengan petugas Kementerian Agama, Pengadilan Agama, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan relawan sekolah turut memperkuat jangkauan program.
"Kami mendorong keluarga dan anak sebagai pelopor dan pelapor, memberdayakan mereka untuk menyuarakan keinginan dan kebutuhan. Berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas juga rutin digelar,” ucapnya.
dispensasi kawin
pernikahan dini
Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
Bangunan Semi Permanen di Sudimoro Kota Malang Ludes Terbakar, Kabel Mengelupas Diduga Jadi Sebab |
![]() |
---|
Demo di Ponorogo Batal, Massa dari Aliansi Ponorogo Pertimbangkan Keamanan Masyarakat |
![]() |
---|
Tiga Kompi TNI Disiagakan di Bojonegoro, Amankan Gedung Pemerintahan hingga Perkantoran |
![]() |
---|
Di Balik Perekrutan Eliano Reijnders ke Persib, Pemain Termahal Kedua Setelah Thom Haye |
![]() |
---|
Truk Ngerem Mendadak, Muatan Gulungan Baja Gelinding Hantam Kabin di Lamongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.