Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Butuh Uang, Remaja asal Lamongan Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tuban

Pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya tertangkap, Senin (16/6/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
MALING KOTAK AMAL - Remaja 15 tahun asal Kabupaten Lamongan diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban usai melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Senin (16/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya tertangkap, Senin (16/6/2025).

Aksi pencurian ini viral lantaran pelaku sempat terekam oleh CCTV yang dipasang di dalam masjid. 

Dalam rekaman CCTV terlihat, seorang pria tengah masuk area masjid dari sisi utara masjid. Kemudian ia tampak mencari keberadaan kotak amal di dalam masjid tersebut.

Usai mengetahui keberadaan kotak amal, pria dengan baju berwarna merah hati dan celana berwarna cream ini kemudian mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal. Aksi ini diketahui terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 malam.

Usai viral, petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tengah ngopi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Menurut Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch Rudi, jika pelaku dalam aksi ini adalah seorang remaja.

“Pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial IWR (15), warga Kabupaten Lamongan.

Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, ia nekat mencuri karena faktor kebutuhan ekonomi.

“Karena kebutuhan,” imbuhnya.

Kendati masih di bawah umur, Rudi menjelaskan proses hukum akan masih terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

Selain itu petugas juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada oknum lain yang terlibat, serta apakah aksi ini juga dilakukan di TKP lain.

Untuk pasal yang akan disangkakan atas kasus ini yaitu, pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Dari kejadian ini Satreskrim Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan barang berharga saat berada di tempat umum, termasuk di rumah ibadah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved