Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Transfer Rp 50 Juta Demi Bebaskan Suami, Istri Tersangka Narkoba Lemas Dibohongi Kasat Palsu

Seorang istri tersangka narkoba menjadi korban penipuan Kasat palsu. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
thikstockphotos
PENIPUAN LEWAT WHATSAPP - Foto ilustrasi untuk berita tentang seorang istri tersangka narkotika di Polres Muaro Bungo menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 50 juta. Penipuan ini dilakukan seseorang yang mencatut nama Iptu Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi. 

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara aparat dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.

Baca juga: Eka Menyesal setelah Fitnah Temannya Jualan Bangkai Daging Kerbau, si IRT Ngaku Sakit Hati Dikatai

Sebelumnya, sabu-sabu seberat 2,1 kilogram (kg) diamankan oleh aparat kepolisian di Banyuwangi dari tangan bandar narkoba. 

Polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari bandar besar jaringan Ibu Kota.

Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka, yakni AS dan RM. Tersangka AS ditangkap di wilayah Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (25/5/2025) malam.

"Berasal dari laporan masyarakat, kami menangkap dan menggeledah tersangka AS," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025).

Hasil pengeledahan didapati 15 paket sabu-sabu dengan berat 1.969,66 gram.

Pemeriksaan terhadap AS mengarahkan polisi kepada tersangka lain yang merupakan satu jaringan. Ia adalah RM, warga Kabupaten Jember. RM ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari RM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 104,27 gram.

Jika ditotal, sabu-sabu dari kedua tersangka berjumlah lebih dari 2 kg.

Rama menjelaskan, anggota Satreskoba masih menelusuri jejak asal muasal barang dan jaringan AS dan RM.

"Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu," tambah Rama.

Menurut Rama, tersangka AS adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap pada 2024 karena mengedarkan sabu-sabu.

Ia memprakrikrakan, nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Penggagalan pengedaran sabu-sabu tersebut diyakini menyelematkan kurang lebih 20 ribu warga Banyuwangi dari pusaran barang haram tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved