Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Transfer Rp 50 Juta Demi Bebaskan Suami, Istri Tersangka Narkoba Lemas Dibohongi Kasat Palsu

Seorang istri tersangka narkoba menjadi korban penipuan Kasat palsu. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
thikstockphotos
PENIPUAN LEWAT WHATSAPP - Foto ilustrasi untuk berita tentang seorang istri tersangka narkotika di Polres Muaro Bungo menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 50 juta. Penipuan ini dilakukan seseorang yang mencatut nama Iptu Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi. 

Tim Sat Resnarkoba Polres Mojokerto terus memburu pemasok narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku R (DPO) diduga adalah pemasok 4 poket sabu-sabu siap edar, barang haram itu disita dari penangkapan tersangka CI alias Kurong (24) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tersangka diduga pengedar narkoba dengan barang bukti 4 klip sabu-sabu siap edar.

"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan barang bukti 4 poket sabu-sabu berat total sekitar 2,40 gram," kata Eriek kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Menurut Eriek, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang ditanganinya.

Baca juga: Telanjur Bayar Rp 23 Juta usai Tergiur Kurikulum Cambridge, Wali Murid Curiga Kelakuan Sekolah

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (R) asal Kemlagi yang dihubungi melalui seluler.

"Untuk barang bukti 4 poket sabu-sabu, pelaku mendapatkan dari R yang DPO," ungkap Eriek.

Eriek menyebut, barang bukti yang disita di antaranya plastik klip berisi empat poket sabu-sabu masing-masing seberat 1,08 gram, 0,50 gram, 0,42 gram dan 0,40 gram. Pelaku diduga menyimpan sabu-sabu di dalam wadah korek api kayu.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda S 2319 RB dan, satu unit Handphone yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved