Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Eri Bolehkan UMKM Jualan di Depan Minimarket Surabaya: Larang Pengelola Toko Tarik Sewa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Selasa (10/6/2025). Wali Kota Eri meminta toko modern waralaba untuk mentaati penggunaan lahan parkir sesuai perizinannya 

Sebelumnya, Wali Kota menemukan adanya pungutan berupa sewa dari pemilik usaha kepada UMKM di sebuah toko modern di Surabaya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Selasa (10/6/2025). 

Di area parkir toko tersebut, berdiri 5 stan UMKM. Satu di antara pemilik UMKM kemudian mengadu kepada Wali Kota soal adanya permintaan sebesar Rp800 ribu dari masing-masing stan oleh pengelola toko sebagai biaya stand tiap bulannya.

Mendengar hal tersebut, Wali Kota Eri kemudian memanggil pengelola. Cak Eri meminta agar lahan parkir tersebut tak lagi digunakan sebagai area penyewaan stan sebab hal ini tak sesuai dengan perizinan awal, yakni sebagai lahan parkir. 

"Maka, tidak boleh tempat parkir itu untuk disewa-sewakan untuk kepentingan lainnya. Kalau dia (pengelola toko) mau mengurangi lahan parkirnya (untuk UMKM), juga nggak apa-apa. Tapi, harus ada izinnya," tandas Cak Eri. 

Sebaliknya, Wali Kota meminta toko untuk menggratiskan biaya sewa stand sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat sekitarnya. Wali Kota Eri mengingatkan, bahwa hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara investor dengan masyarakat. 

"Dia usaha di Surabaya, buka usaha di Surabaya, di sekitarnya ada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, malah masyarakat ini disuruh sewa. Kan nggak tepak (kan tidak benar," tandas Cak Eri. 

"Ini menyalahi aturan. Izinnya untuk parkir, tapi malah disewakan. Sehingga, ini kami proses (penindakan). Sebab ini tidak benar. Semua toko modern yang memiliki kewajiban menyiapkan lahan parkir, jangan sekali-kali menyewakan lahan parkir untuk tempat usaha. Kalau memang Panjenengan (Anda) orang baik, kasih gratis dengan mengajukan ulang perizinan kepada Pemkot," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved