Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Rp1,6 Juta, Pegawai Mendadak Ditagih Bos Toko Rp800 Ribu Buat Ganti Bayar Iuran BPJS: Dibodohi

Seorang pegawai mendadak ditagih toko tempatnya bekerja sebesar Rp800 ribu. Uang tersebut ternyata uang pengganti iuran BPJS.

KONTAN/Fransiskus Simbolon
DITAGIH BAYAR IURAN - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pegawai mendadak ditagih toko tempatnya bekerja sebesar Rp800 ribu.

Uang tersebut ternyata uang pengganti iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh tempat pegawai itu bekerja.

Namun pegawai tersebut tidak mengetahui selama ini bahwa perusahaan telah mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bekerja selama bertahun-tahun, pegawai toko tersebut hanya menerima gaji Rp1,6 juta per bulan.

Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kasus ini menimpa pegawai sebuah toko di Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca juga: Sosok Bupati Pangandaran Nangis ke Dedi Mulyadi, Tunjangan Pegawai Belum Dibayar, Hartanya 800 Juta

Seorang warga, mewakili adiknya yang bekerja di Toko Berkah Jaya depan Taman Kota Andhang Pangrenan, membeberkan praktik mulai dari gaji di bawah UMR, penahanan ijazah, hingga skema BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai menjebak.

Laporan serius yang masuk pada Senin (16/6/2025) ini langsung direspons oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, yang berjanji akan segera menindaklanjuti.

Dalam laporannya yang sangat rinci, pelapor mengungkapkan adiknya yang sudah bekerja bertahun-tahun di toko tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ironisnya, saat dicek di aplikasi JMO, gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai UMR.

Selain masalah upah, ia juga menyebut praktik penahanan ijazah yang disertai ancaman denda jika keluar sebelum kontrak berakhir.

"IJAZAH DITAHAN (apabila resign sebelum kontrak habis maka akan dikenakan denda utk mengambil)," tulisnya, dikutip dari Tribun Banyumas.

DITAGIH - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta, Senin (16/6/2025).
DITAGIH - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta, Senin (16/6/2025). (Istimewa)

Ketiadaan slip gaji juga membuat para pekerja tidak mengetahui rincian pendapatan dan potongan mereka.

Masalah memuncak ketika pihak atasan tiba-tiba memanggil adiknya.

Ternyata, pihak perusahaan telah mendaftarkan adiknya ke program BPJS Ketenagakerjaan tanpa pemberitahuan dan sudah aktif selama beberapa bulan.

Awalnya, informasi yang diberikan adalah iuran dibayar oleh perusahaan.

Namun, belakangan sang adik justru diminta untuk mengganti seluruh uang yang telah dibayarkan perusahaan untuk iuran tersebut sebesar Rp800 ribu.

"Karena ketidak tahuan adik saya, dan tidak ada komunikasi antara atasan & karyawan, jadi adik saya merasa sudah tertipu & dibodohi," ungkap pelapor.

Menanggapi laporan yang memuat banyak dugaan pelanggaran serius ini, Dinnakerkop UKM Banyumas menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Pihak dinas juga mengambil langkah proaktif dengan mengundang pekerja yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna memberikan laporan yang lebih lengkap.

"Mohon pihak pekerja bisa datang secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas... dengan membawa perjanjian kerja," tulis admin Dinnakerkop UKM.

Langkah ini membuka jalan bagi investigasi dan mediasi resmi untuk memastikan hak-hak pekerja di toko tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ditolak RSUD karena Pakai BPJS Kesehatan, Anak Usia 12 Meninggal, RS Bantah: Kami Sudah Melayani

Kasus lainnya, seorang pegawai bank plat merah menipu banyak nasabah dengan pengajuan pinjaman.

Bahkan ada nasabah yang pinjam Rp 100 juta tapi bingung ditagih Rp 390 juta oleh pihak bank.

Semua ini karena ulah pegawai bank plat merah berinisial MG (36).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pun menyelidiki kasus penggelapan dana kredit nasabah ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Muh Akbar Wahid mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan empat pengaduan dari masyarakat.

Mereka mengaku menjadi korban oknum pegawai bank plat merah MG.

"Benar, ada empat korban yang mengadu ke Kejari. Pastinya kami akan tindak lanjuti," katanya, Senin (9/6/2025), melansir dari TribunTimur.

Pihaknya melakukan pendekatan tindak pidana korupsi perbankan.

MG terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita masih melakukan penyelidikan yah, tapi kalau kami lihat itu pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan," ungkapnya.

Baca juga: Suryani Utang Rp 357 Juta ke RS usai Disiram Air Keras oleh Suaminya, Pengobatan Tak Ditanggung BPJS

Dari pengaduan empat nasabah bank plat merah itu modusnya bermacam-macam.

Ada korban yang mengajukan kredit dan dananya cair sebesar Rp160 juta, tapi tidak menerima dana.

Kemudian, ada juga korban mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta, tetapi yang dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp 384 juta.

"Ada macam-macam modus. Iya, mereka tetap tertagih dan harus menanggung beban cicilan itu, padahal yang dicairkan tidak sesuai pengajuan pinjaman," ucapnya.

Sementara itu, sebanyak tiga korban juga melakukan laporan atas dugaan penggelapan dana kredit yang dilakukan MG di Polres Pinrang.

MG diduga memotong dana kredit yang diajukan nasabah dengan total kerugian sekitar Rp 290 juta.

"Ada tiga nasabah bank pelat merah yang melapor kemarin. Itu terkait dugaan penggelapan dana kredit," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

Reza mengungkapkan, MG diduga menyalahgunakan pengajuan kredit dari ketiga nasabah dengan menambah jumlah kredit dari yang diajukan, lalu mengambil sebagian dana yang dicairkan.

"Ada beberapa modus yang dilaporkan ya. Ada yang ajukan kredit sekitar Rp 400 juta lebih, tapi yang diterima nasabah hanya Rp100 juta lebih," jelasnya.

“Ada juga yang ajukan Rp100 juta, tapi tercatat kreditnya Rp300 juta lebih. Terlapor sama semua, inisialnya MG,” lanjut Reza.

Ia menyebutkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga telah memanggil MG untuk dimintai keterangan.

"Tahapnya masih penyelidikan. Sudah, kami sudah panggil terlapor," katanya.

Salah satu korban berinisial M menjelaskan awal mula kasus tersebut.

Ia menyebut MG menawarkan kredit pensiun kepada orang tuanya pada 2024.

Pihak keluarga sepakat mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta.

Namun setelah pencairan, mereka mendapati jumlah pinjaman tercatat sebesar Rp390 juta.

"Sempat curiga karena kami tidak dikasih buku tabungan. Setelah dicek, ternyata kredit kami Rp390 juta, padahal yang kami ajukan cuma Rp 100 juta," jelasnya.

Setelah mencari tahu, M mengetahui bahwa ada nasabah lain yang juga mengalami hal serupa dengan terlapor yang sama.

"Iye, banyak korbannya. Sama semua orangnya, tapi modusnya beda-beda," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved