Berita Viral
Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar, Kini Hadapi Vonis Hakim
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun. Ia divonis dalam kasus penggelapan
TRIBUNJATIM.COM - Ulah mantan jaksa yang menggelapkan uang korban investasi bodong kini menerima akibatnya.
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini divonis penjara selama 4 tahun.
Ia divonis dalam kasus penggelapan barang bukti dan gratifikasi.
Azam Akhmad Akhsya terbukti melakukan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut JPU, Azam menerima aliran dana hasil penggelapan bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Dalam kasus ini, Oktavianus dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Sementara Bonifasius dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.
Mereka melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.
Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti dan pembayaran polis asuransi.
Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius.
Sementara itu, peristiwa penggelapan juga pernah terjadi di Jawa Tengah.
Seorang pria tilap uang cicilan motor lalu dihukum bersihkan kantor desa selama 1 minggu.
Pria itu adalah S alias Boko (45) warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hukuman Boko diputuskan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum pada Rabu (11/6/2025).
Pelaksanaan itu dipimpin oleh Kepala Kajati Jawa Tengah, Hendro Dewanto beserta asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo, serta jajaran.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Aspi Riyal Juli Indrarman mengatakan Boko dikenakan Pasal 378 penipuan, atau penggelapan 372.
Aksi Boko terjadi pada Februari 2025.
"Dia (pelaku) mengaku mau narik motor si korban. Korbannya ini atas nama Pak F" ujarnya.
S lalu datang ke rumah korban berdasarkan alamat yang dia pegang, lalu menyampaikan ke korban bahwa telah telat membayar kredit.
Pelaku hendak menarik motor, namun terjadi negosiasi.
"Pada akhirnya, tersangka menyampaikan kalau dirinya bisa membantu pelunasan," jelasnya.
Baca juga: Sosok Direktur Tilap Uang Pembangunan Masjid Agung, Nasib Vendor Tak Dibayar, Kerugian Rp5,6 M
Kredit motor tersebut sebelumnya masih sekitar Rp 10 juta, oleh tersangka ia mengatakan dapat membantu hanya membayar Rp 5 juta.
"Akhirnya korban percaya, menyerahkan lah Rp5.000.000 itu," kata Aspi.
Hingga akhirnya, korban mengetahui telah ditipu. Maka korban melapor ke polisi.
Keadilan restoratif terjadi, setelah jaksa meneliti dan klarifikasi.
Didapati hasil, bahwa keluarga tersangka bersedia mengembalikan kerugian serta korban bersedia memaafkan.
Atas dasar petunjuk jaksa, maka dilampirkan surat pernyataan perdamaian.
"Di situlah jadi pertimbangan penuntut umum dan jaksa peneliti untuk diajukan coba diajukan ke Restorative justice," jelasnya.
"Dan pimpinan pada saat itu mendukung, karena sudah ada pemulihan itu," imbuhnya.
Baca juga: Cahyu Santai Tilap Rp 356 Juta dari Anggota Arisan dengan Imingi Keuntungan Besar, Bisa Beli Rumah
S lalu dikenakan aksi sosial, melakukan pelayanan masyarakat dengan membersihkan balai desa.
Dalam waktu 1 minggu, ia harus menyelesaikan selama total waktu 8 atau 10 jam.
Aspi menjelaskan, aksi sosial dilakukan agar tersangka menyesal atas perbuatan dan tidak mengulang kembali tindak kejahatan.
"Kalau melakukan pengulangan baik tindak pidana yang sama ataupun perkara kejahatan yang lain, itu akan ini dicabut RJ-nya. Kemudian perkara ini proses lanjut lagi, ditambah dengan perkara yang baru," ucapnya.
Keadilan restoratif atau restorative justice, merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dapat ditempuh jika memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.
Meski begitu, jumlah kerugian bisa melebihi ketentuan. Apabila kerugian yang dialami korban sudah terpulihkan.
Dalam berita lain, pemilik koperasi di Malang berinisial GY, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Kali ini, seorang perempuan berinisial MTU (27) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melaporkan GY atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik orang tuanya, Jumat (9/5/2025).
MTU menuturkan, SHM No 1142 berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas nama ayahnya yaitu almarhum Solikin.
Namun sertifikat itu diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak GY.
Diketahui, permasalahan itu berawal dari masalah utang piutang Solikin di koperasi milik GY pada tahun 2016 lalu.
"Di tanggal 3 Juni 2016, almarhun ayah saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 700 juta dari koperasi GY dengan jaminan SHM No 1142 tersebut. Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah saya yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580," jelasnya.
Kemudian, uang hasil penjualan tanah sawah itu diberikan langsung kepada GY lewat transfer.
Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa
Diketahui, itu dilakukan untuk melunasi sisa utang dari cicilan Rp 50 juta yang telah dibayarkan setiap bulan oleh almarhum Solikin sebanyak 28 kali.
"Sebenarnya, utang ayah saya sudah lunas dan sertifikat telah diroya pada 5 November 2019, namun jaminan SHM No 1142 justru tidak dikembalikan. Malahan, sertifikat itu dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022," bebernya.
Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY, dengan dalih bukti pelunasan utang.
Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang di mana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.
Atas hal itu, MTU pernah melayangkan surat somasi ke GY berupa permintaan pengembalian SHM tersebut.
"Namun hingga sekarang, tidak ada iktikad baik dari GY untuk mengembalikannya," tambahnya.
Baca juga: Modus Licik Pegawai Bank di Jepara Nekat Tilap Uang Nasabah Nyaris Rp1 Miliar, Kecanduan Judi Online
Sementara itu, kuasa hukum MTU, Subagyo menuturkan, surat roya pada tahun 2019 termasuk surat yang ditandatangani oleh Solikin pada saat sakit di RSSA Malang, diduga telah diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan GY.
"Itulah letak dugaan adanya penggelapan, artinya utang telah dilunasi. Tetapi jaminannya berupa SHM tidak dikembalikan, dan justru dibikin akal dengan cara Solikin ini dijebak dan disuruh meneken berbagai dokumen," ungkapnya.
Kini, laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat itu telah diterima dan sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi maka pelapor akan kami panggil. Untuk kemudian dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.