Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Direktur Tilap Uang Pembangunan Masjid Agung, Nasib Vendor Tak Dibayar, Kerugian Rp5,6 M

Pelaku ketahuan menilap uang pembangunan masjid agung setelah vendor protes belum menerima bayaran.

Editor: Olga Mardianita
TribunJateng.com/Agus Iswadi
KASUS KORUPSI - Potret Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo, A, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sejumlah vendor mengaku belum dibayar, kasus pun terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi terjadi Karanganya, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2025). Kali ini melibatkan direktur perusahaan.

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyat karena telah menilap uang pembangunan masjid agung.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Kelakuan tersangka terendus setelah sejumlah vendor protes belum mendapat bayaran.

Hal ini terjadi pada Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo, A.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: JPU Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Bui Pada 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas, Eks Kadinkes Batu Ajukan Pleidoi

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun 2020-2021.

Pantauan Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 21.00, A yang mengenakan rompi merah keluar dari ruangan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini bermula dari beberapa vendor yang melaporkan ke kejaksaan karena belum diselesaikannya pembayaran meski pembangunan telah selesai. 

Di sisi lain, anggaran untuk pembayaran vendor sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, semula pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021.
Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021. (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, statusnya dinaikan menjadi penyidikan.

Beberapa barang bukti telah disita penyidik kejaksaan seperti misal dokumen.

Ada sekira 20 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, baik itu dari dinas terkait, vendor, maupun kontraktor.

"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved