Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi dari Pemerintah Dinilai Tak Manusiawi, REI: Enggak Bisa Bayangkan

Wacana lahan minimal rumah subsidi 18 meter persegi dari pemerintah adalah hal yang tidak manusiawi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
KRITIK RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi proyek rumah subsidi di Solo Raya, beberapa waktu lalu. Para pengembang pun makin banyak yang mencari lahan di daerah pinggiran yang makin jauh dari pusat kota. 

"Kalau vertikal di kota besar Jakarta, Surabaya. Kalau di Solo Raya pada umumnya belum."

"Karena memang jaraknya Solo bukan kota yang terlalu besar. Enggak kaya Jakarta. Belum (urgent) di sekitar Solo," tuturnya.

Menurutnya, ongkos untuk mengembangkan hunian vertikal di pusat kota terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rumah tapak di pinggiran.

"Kalau vertikal, karena lahan di Solo Raya masih luas dan di tepi masih murah, vertikal jatuhnya lebih tinggi."

"Kecuali di kota-kota besar. Kalau beli lahan di kota dengan vertikal sama beli lahan (rumah tapak) di tepi, jatuhnya masih rumah di tepi."

"Karena relatif tanah masih terjangkau," kata Oma.

Perumahan di Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/9/2024). REI Solo Raya mengkritik soal wacana rumah subsidi 18 meter persegi.
Perumahan di Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/9/2024). REI Solo Raya mengkritik soal wacana rumah subsidi 18 meter persegi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Senada, Ketua Umum REI, Joko Suranto menyampaikan, rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi berpotensi mengorbankan kelayakan hunian.

Pasalnya, luas rumah yang menyempit akan bertabrakan dengan standar ditentukan dalam SNI hingga WHO. 

Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.

Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.

Baca juga: Mendadak Pagar Digembok, Sekolah Swasta Mewah Digeruduk Puluhan Orang Tua, Pendaftaran Rp23 Juta

Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang.

Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.

"Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan."

"Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujarnya Joko kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi, berpotensi memicu sejumlah dampak negatif.

"Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," terangnya kepada Kompas.com, Jumat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved