Berita Viral
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi dari Pemerintah Dinilai Tak Manusiawi, REI: Enggak Bisa Bayangkan
Wacana lahan minimal rumah subsidi 18 meter persegi dari pemerintah adalah hal yang tidak manusiawi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Kalau vertikal di kota besar Jakarta, Surabaya. Kalau di Solo Raya pada umumnya belum."
"Karena memang jaraknya Solo bukan kota yang terlalu besar. Enggak kaya Jakarta. Belum (urgent) di sekitar Solo," tuturnya.
Menurutnya, ongkos untuk mengembangkan hunian vertikal di pusat kota terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rumah tapak di pinggiran.
"Kalau vertikal, karena lahan di Solo Raya masih luas dan di tepi masih murah, vertikal jatuhnya lebih tinggi."
"Kecuali di kota-kota besar. Kalau beli lahan di kota dengan vertikal sama beli lahan (rumah tapak) di tepi, jatuhnya masih rumah di tepi."
"Karena relatif tanah masih terjangkau," kata Oma.

Senada, Ketua Umum REI, Joko Suranto menyampaikan, rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi berpotensi mengorbankan kelayakan hunian.
Pasalnya, luas rumah yang menyempit akan bertabrakan dengan standar ditentukan dalam SNI hingga WHO.
Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.
Baca juga: Mendadak Pagar Digembok, Sekolah Swasta Mewah Digeruduk Puluhan Orang Tua, Pendaftaran Rp23 Juta
Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang.
Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.
"Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan."
"Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujarnya Joko kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi, berpotensi memicu sejumlah dampak negatif.
"Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," terangnya kepada Kompas.com, Jumat.
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.