6 Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Parkir, Seluruh Segel Dibuka
Ini 6 kesepakatan antara pengusaha ritel dan Pemkot Surabaya terkait pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, kini seluruh segel lahan sudah dibuka.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penjelasan dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.
2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
4. Pemkot Surabaya membuka segel lahan parkir
5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar
Halaman 3 dari 3
Tags
jukir liar
Eri Cahyadi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
parkir gratis
Wali Kota Surabaya
TribunJatim.com
Surabaya
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
Kronologi Prajurit TNI Tonjok Driver Ojol hingga Patah Tulang, Keluarga Tolak Damai: Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Ucapan Kalau Tidak Bisa Bayar Utang Jangan Berutang, Bikin Risman Amuk Pegawai Koperasi Hingga Tewas |
![]() |
---|
Brigjen TNI Minta Maaf usai Prajurit Hajar Ojol Sampai Patah Hidung Cuma Karena Diklakson |
![]() |
---|
Telanjur Tak Bawa Bekal, Siswa TK Menahan Lapar Dibanding Makan Ayam Menu MBG yang Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Olimpiade Olahraga 100 Tahun Gontor Ponorogo: Wadah Pendidikan Calon Pemimpin Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.