6 Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Parkir, Seluruh Segel Dibuka
Ini 6 kesepakatan antara pengusaha ritel dan Pemkot Surabaya terkait pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, kini seluruh segel lahan sudah dibuka.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penjelasan dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.
2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
4. Pemkot Surabaya membuka segel lahan parkir
5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar
Tags
jukir liar
Eri Cahyadi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
parkir gratis
Wali Kota Surabaya
TribunJatim.com
Surabaya
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Klarifikasi Ibu Siswa SD Bawa Sepeda Listrik di Sukabumi, Akui Salah dan Minta Maaf: Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
Penumpang Istighfar Panik Tiba-tiba Ular Sanca Muncul di Kaca Mobil: Nyangkut di Mana? |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Wisata di Bondowoso yang Sayang Dilewatkan, Kawah Wurung hingga Air Terjun Kalipait |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Dapat Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.