Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Parkir, Seluruh Segel Dibuka

Ini 6 kesepakatan antara pengusaha ritel dan Pemkot Surabaya terkait pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, kini seluruh segel lahan sudah dibuka.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penjelasan dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia. 

2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan

3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)

4. Pemkot Surabaya membuka segel lahan parkir

5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)

6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved