Ini Penyebab 9.500 Hektar KHDPK di Bondowoso Masih Nol Persen Pemanfaatan
Sekitar 9.500 hektar lahan di Bondowoso telah menjadi KHDPK-PS (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Perhutanan Sosial).
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekitar 9.500 hektar lahan di Bondowoso telah menjadi KHDPK-PS (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Perhutanan Sosial).
Untuk informasi, KHDPK adalah kawasan hutan yang dikelola secara khusus yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang kehutanan (Perhutani). Namun begitu, sampai saat ini masih nol persen pemanfaatan ribuan lahan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, memang sudah ada 7 kelompok yang sudah ada di Jakarta untuk dilakukan verifikasi. Tapi SKnya disebut belum keluar. Untuk itulah, sampai saat ini di Bondowoso masih nol persen.
"Sampai saat ini Bondowoso masih nol persen," ujarnya usai sosialiasi kehutanan di Aula Sabha Bina Praja 1, Pemkab Bondowoso pada Rabu (18/6/2025).
Melihat ini, pihaknya mendatangi Pemerintah Daerah untuk meminta membuat kelembagaan. Dalam rangka menggerakkan masyarakat agar segera mengusulkan pemanfaatan lahan KHDPK-PS tersebut.
Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Menghilang, 3 Bulan Bolos Kerja, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan
Menurutnya, ini merupakan kebijakan pemerintah terkait redistribusi akses. Artinya, masyarakat punya hak untuk mengelola sebagai subjek. Karena selama ini, mereka hanya bekerjasama bersama Perhutani.
Namun, dengan KHDPK ini sebagaimana dalam Kepmen 287 tahun 2022, maka hak kelola Perhutani diambil sebagian diberikan salah satunya untuk hak kelola masyarakat.
"Bukan sertifikat ya, hak kelola saja," tegasnya.
Disinggung tentang titik lokasi 9.500 Hektar, kata Jumadi, poligonnya saat ini baru difinalkan. Namun jumlahnya tak berubah.
"Nanti saat ini poligonnya baru difinalkan oleh temen-teman. Tapi jumlahnya tak berubah. Masyarakat mohon bersabar ya," tegasnya.
Menurutnya, kabupaten bisa mengajukan perhutanan sosial dengan ukuran besar. Namanya, Intergrated Area Development (IAD).
Dicontohkannya di Kabupaten Lumajang, transaksi IADnya mencapai sekitar Rp 46 M pert tahun dengan komoditi pisang kirana, sapi perah dan lainnya.
"Kita harapkan di Bondowoso, bisa membentuk AID. Jadi dari kelompok-kelompok bisa membentuk
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Ijen, Mustafa, mengharapkan agar segera dijabarkan titik mana saja yang masuk dalam KHDPK-PS. Agar nantinya, pihaknya bisa menjelaskan pada masyarakat di desanya yang selama ini bertani dengan lahan yang berPKS dengan Perhutani. Sehingga, mereka bisa memohon KHDPK-PS sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Gerakan Pangan Murah Digelar di 3 Kecamatan di Mojokerto, Ada Beras SPHP dan Minyak Goreng |
![]() |
---|
Jalan-jalan yang Rusak Diperbaiki, Kepala BPKAD Tulungagung Bantah karena Kritik Mbak Suci |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 24 September 2025 Panas, Suhu di Surabaya 27-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok Ousmane Dembele, Le Moustique Raih Ballon d'Or 2025 Usai Persembahkan Treble Winner untuk PSG |
![]() |
---|
DLH Kota Batu akan Buat Paving Block Berbahan Dasar Sampah Plastik, Lakukan Uji Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.