Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, usai Hasilkan Vonis Bebas Anak Mantan DPR

Putusan terhadap Zarof Ricar itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Editor: Torik Aqua
Dok. Kejagung
DIVONIS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dan anak buahnya mengaku kaget saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Mereka menemukan uang tunai miliaran rupiah tergeletak di lantai rumah. Zarof Ricar kini divonis 16 tahun penjara. 

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia

Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat. Keduanya berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof. Uang diserahkan bertahap dan disimpan Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu, Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved