Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, usai Hasilkan Vonis Bebas Anak Mantan DPR

Putusan terhadap Zarof Ricar itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Editor: Torik Aqua
Dok. Kejagung
DIVONIS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dan anak buahnya mengaku kaget saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Mereka menemukan uang tunai miliaran rupiah tergeletak di lantai rumah. Zarof Ricar kini divonis 16 tahun penjara. 

Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa, bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan kontroversial ini berbuntut panjang hingga proses kasasi yang diduga turut disusupi praktik suap oleh para perantara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved