Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terseret Celah UU Tipikor: Setiap Orang

Ia dihadirkan oleh para pemohon yang menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Chandra, dua pasal itu bisa timbul problematik.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
BISA TERSERET - Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Penjual pecel lele bisa saja terseret UU Tipikor. 

TRIBUNJATIM.COM - Penjual pecel lele bisa saja terseret celah dari UU Tipikor.

Diketahui, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra M Hamzah menjadi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia dihadirkan oleh para pemohon yang menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Chandra, dua pasal itu bisa timbul problematik.

Baca juga: Sosok Pemilik Wilmar Group, Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO Disita, Terbesar dalam Sejarah

GELEDAH RUMAH JAPTO - Gedung Merah Putih KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin
Gedung KPK (https://www.kpk.go.id/)

Sebab, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu.

Selain itu, delik pun tak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, jelas Chandra, penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. 

Sebab, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Kemudian, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.

“Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri.

Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Padahal juga, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” tuturnya.

Kemudian, Chandra juga mendorong agar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor direvisi dengan mengganti dan menyesuaikan sesuai Article 19 UNCAC yang sudah dijadikan norma.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved