Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Korban Pelecehan Dokter Kini Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Imbas Posting Sang Oknum

Panggilan itu karena laporan dari dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Malang. QAR langsung menjalani pemeriksaan.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
DILAPORKAN BALIK - Ilustrasi dokter - Korban pelecehan dokter kini dipolisikan imbas pencemaran nama baik sang oknum. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib QAR, korban pelecehan dokter berinisial AY kini malah dilaporkan balik ke polisi.

QAR kini datang untuk penuhi panggilan dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi.

Panggilan itu karena laporan dari dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Malang.

QAR langsung menjalani pemeriksaan.

Ia tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.14 WIB.

Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Korban Usai Dokter AY Jadi Tersangka Pelecehan Pasien Persada Hospital Malang

Ilustrasi dokter - Oknum dokter melecehkan istri pasien, nasibnya kini terkuak
Ilustrasi dokter (Pixabay)

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan selesai sekitar pukul 13.36 WIB.

QAR pun langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, QAR datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY.

"Benar, hari ini satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY. Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/6/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosial.

Baca juga: Resmi, Polisi Tetapkan Dokter AY sebagai Tersangka Pelecehan Pasien Persada Hospital Malang

"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.

Saat disinggung apakah QAR akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Ipda Yudi Risdiyanto hanya menjawab singkat.

"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR," ujarnya.

"Namun, semua ini masih berjalan dan satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved