Berita Viral
Terima Telepon dari Orang Ngaku Customer Service, Pria Lemas Uang Rp38 Juta di Rekening Hilang
Uangnya sekitar Rp38 juta hilang setelah menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai customer service.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara terima telepon, seorang pria di Kota Surabaya, Jawa Timur, lemas.
Bagaimana tidak, uang Rp38 juta miliknya hilang setelah menerima telepon.
Penelepon tersebut mengaku sebagai customer service bank.
Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan
Hal itu dialami Mulyanto Wijaya.
Sudah dua bulan, dirinya bolak-balik menyempatkan diri datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Kota Surabaya.
Nasabah bank prioritas ini merasa berkepentingan melaporkan bank swasta.
Uangnya sekitar Rp38 juta hilang setelah menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai customer service pihak bank.
Mulyanto menduga, dirinya tertipu karena pihak bank tidak bisa menjaga data pribadinya.
Sebab, ia berulang kali diyakinkan oleh si penipu mengetahui nama nomor kartu debit dan nama kandung ibunya.
Namun, ketika Mulyanto melaporkan ke pihak OJK, ia mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
Pihak bank menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan nasabah.
Mulyanto keberatan dengan jawaban ini karena merasa masalahnya tidak pernah ada penyelesaian, baik secara lisan maupun secara tertulis.
"Statement mengatakan fraud, scamming, pembobolan rekening, siber crime itu adanya diuji oleh pengadilan melalui karena ini pidana," kata Mulyanto.
"Harus diuji di kepolisian, lalu diuji di pengadilan. Tanpa ada putusan berarti sudah menjustifikasi, kewenangan menjustifikasi itu hakim bukan bank," imbuhnya dengan nada kecewa.
Mulyanto kini bukan lagi mengejar ganti rugi,
Tetapi ia berharap OJK dapat memediasi dirinya dengan bank.
Jika terbukti salah, ia berharap OJK dapat memberi sanksi yang tegas sebagai pelajaran bagi semua pihak.
"Ayolah OJK, mediasi saya dengan bank, kalau terbukti salah, tolong yang tegas memberi sanksi buat pelajaran bagi semua," tandas Mulyanto. (Tony Hermawan)
Baca juga: Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi
Kasus lainnya, seorang mantri di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Jepara ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka.
AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.
Ia menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri yang dipakai untuk judi online.
Diketahui, AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni.
Yakni lewat Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (BUMN) Tahun 2023-2024.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024.

Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, kepada Tribun Jateng, Rabu (11/6/2025) lalu.
Untuk modus yang dilakukan, tersangka mengimingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan.
Caranya dengan pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Tersangka lalu pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.
Dhini menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, lalu memberikan informasi yang tidak benar.
Tersangka beralasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman.
Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debit beserta passwordnya, untuk dilakukan koreksi.
Baca juga: Diusir dari Mes, 4 Atlet Disabilitas Mengaku Diancam Pengurus untuk Tak Bersuara: Silakan Keluar
Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit, dan password tersebut, pelaku menguras isi saldo rekening.
Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.
Melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Secara sepihak, tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
Uang tersebut juga digunakan tersangka untuk bermain judi online.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Dhini.
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.