Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi ini Penyebabnya, Cek Cara Update Data Penerima

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 mulai dicairkan pada 14 Juni 2025 lalu. Namun dana tak kunjung cair. Ini cara update data penerima.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Pencairan dana dimulai 14 Juni 2025 lalu. 

Lalu, bagaimana tahapan lengkap untuk melakukan update data rekening BSU? 

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan Username dan Password (bagi yang memiliki role petugas perusahaan).
  • Klik Login.
  • Setelah itu anda akan masuk ke halaman utama SIPP.
  • Pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam Menu "BSU Tahun 2025".
  • Klik Download Template kemudian lakukan pengisian data.
  • Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata
  • Cara Pengisian Template", kemudian klik "Lanjutkan Download".
  • Jika download template selesai, silahkan melakukan pengisian data pada template excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone.
  • Lakukan upload file dan klik button "Setuju, Lanjutkan Upload".
  • Proses pengkinian data selesai.
BSU 2025 - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Pencairan dana dimulai 14 Juni 2025 lalu.
BSU 2025 - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Pencairan dana dimulai 14 Juni 2025 lalu. (Laman BPJS Ketenagakerjaan)

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025.

Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSUBPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi.

Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin.

Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Terjebak Verifikasi, Juni-Juli 2025 Cair Rp600 Ribu

Syarat Penerima BSU 2025

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025, seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, di antaranya : 

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved