Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang

Anggota ormas diduga mengantongi sampai Rp90 juta per bulan dari hasil menguasai lahan warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK POLSEK TEGALSARI
ORMAS KUASAI LAHAN - Polisi saat menyegel tiga kios di Pasar Keputran Surabaya yang dikuasai ormas, Rabu (18/6/2025). 

Aksi serupa juga dilakukan sekelompok preman berkedok ormas yang memungut pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Diketahui, para preman berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR tersebut telah diamankan Polda Metro Jaya di Bekasi.

Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para pedagang disertai intimidasi bahkan kekerasan.

Sekelompok lima orang ini diketahui mengaku berasal dari ormas yang bernama Trinusa.

Penangkapan ini dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers, Senin (26/5/2025).

"Melakukan penangkapan terhadap lima orang dari anggota ormas tersebut," kata Wira, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Lontarkan Kata-kata Kasar ke Siswinya, Guru Kini Pelukan Minta Maaf, Kepsek: Mungkin Kondisi Capek

Pasar SGC sendiri dikenal sebagai pasar malam yang aktif beroperasi mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Berdasarkan temuan, polisi mengatakan, praktik pemerasan tersebut telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.

"Sekitar 150 pedagang berjualan setiap malam. Para pedagang mengaku merasa tertekan dan takut dengan keberadaan ormas tersebut," ungkap Wira.

Dari hasil pungli yang dilakukan selama lima tahun, ormas Trinusa disebut telah mengantongi uang mencapai Rp5,8 miliar dari para pedagang SGC.

Jumlah tersebut pun dibagi-bagi dengan porsi berbeda, sesuai dengan jabatan di organisasi.

Untuk Ketua Ormas bisa meraup Rp36-48 juta per bulan atau Rp2,1-2,8 miliar dalam lima tahun.

Sedangkan anak buahnya masing-masing bisa meraup Rp1,5-6 juta per bulan.

"Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari," jelas Wira.

Masih menurut Wira, para pelaku bisa meraup jutaan rupiah hanya dalam waktu satu hari setiap kali melakukan pemerasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved