Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang

Anggota ormas diduga mengantongi sampai Rp90 juta per bulan dari hasil menguasai lahan warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK POLSEK TEGALSARI
ORMAS KUASAI LAHAN - Polisi saat menyegel tiga kios di Pasar Keputran Surabaya yang dikuasai ormas, Rabu (18/6/2025). 

Pihaknya pun menyegel bangunan korban agar tidak ditempati lagi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisan.

Mereka diamankan setelah meduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima tersangka yang mengaku anggota FPMI dan sudah ditangkap adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42),

"Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera FPMI itu kemudian disewakan ke orang lain," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Kecewa Warungnya Hancur Dibongkar, Warga Tak Mau Pilih Dedi Mulyadi Lagi: Cuma Ngonten Doang

Aris mengungkapkan, kelima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing dalam kejahatan tersebut.

Salah satu tersangka, MS, memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.

"M yang melakukan pengambilan barang (di rumah korban). Dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasi tadi, uang hasil sewa diserahkan ke MS," ujarnya.

Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.

Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.

Para tersangka menerima uang sejumlah Rp1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.

Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.

Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

DISEGEL - Proses pemasangan Police Line di bangunan milik warga yang sebelumnya dikuasai oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas), pada Selasa (17/6/2025) siang. Lokasinya dekat Pasar Keputran kawasan Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42, Keputran, Tegalsari, Surabaya.
Bangunan milik warga dikuasai oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas), pada Selasa (17/6/2025) siang. Lokasinya dekat Pasar Keputran kawasan Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42, Tegalsari, Surabaya. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved