Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telanjur Transfer Rp 36 Juta, Pemenang Lelang Tas Branded Gigit Jari Barang Tak Kunjung Dikirim

Telanjur transfer Rp 36,4 juta, warga Malang pemenang lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram gigit jari barang tak kunjung dikirim.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Batu
DITANGKAP - Residivis berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi pada Jumat (14/6/2025) di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam karena melakukan penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Seorang residivis berinisial MFH (32), tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.

Tersangka yang merupakan warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat (14/6/2025) lalu di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

“Jadi korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Iptu Joko Suprianto, Kamis (19/6/2025).

Joko menuturkan, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

Baca juga: Dijanjikan Kompensasi Miliaran, Pria di Mojokerto Kena Tipu, 3 SHM dan Lahan Raib, Kerugian Rp1,5 M

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta dengan total kerugian Rp 36,4 juta.

“Kemudian setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga sudah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kami terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” terangnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Batu.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan banyak orang yang menjadi korban.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved