Berita Viral
Bripda BYA Masih Belum Dinonaktifkan Polda Jateng, Dugaan Menipu Sejumlah Wanita Diselidiki
Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut. Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.
TRIBUNJATIM.COM - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait dugaan Bripda Bagus Yoga Ardian alias Bripda BYA melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.
Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut.
Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Rekam Jejak Bripda BYA yang Diduga Menipu Wanita untuk Bayar Pinjol, Ternyata Punya Pelanggaran Etik
Ia menjelaskan menyampaikan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya.
“Tim dari Paminal Bidpropam sedang memverifikasi kebenaran akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut,” katanya pada Kamis (19/6/2025).
Kombes Pol Artanto mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sanksi apapun termasuk menonaktifkan terduga pelaku lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Info tersebut sebatas di media sosial jadi perlu dibuktikan kebenarannya, sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Artanto.
Namun, pihaknya berjanji apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.
“Ya, pasti akan diproses apabila terbukti bersalah,” sambungnya.
Tanggapan Kompolnas
Terkait kasus itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.