Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bripda BYA Masih Belum Dinonaktifkan Polda Jateng, Dugaan Menipu Sejumlah Wanita Diselidiki

Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut. Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan Layar X @viralinae
DUGAAN PENIPUAN POLISI - Bripda Bagus Yoga Ardian diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi pinjaman online. Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNJATIM.COM - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait dugaan Bripda Bagus Yoga Ardian alias Bripda BYA melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.

Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut.

Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Rekam Jejak Bripda BYA yang Diduga Menipu Wanita untuk Bayar Pinjol, Ternyata Punya Pelanggaran Etik

Ia menjelaskan menyampaikan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya.

“Tim dari Paminal Bidpropam sedang memverifikasi kebenaran akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut,” katanya pada Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Artanto mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sanksi apapun termasuk menonaktifkan terduga pelaku lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Info tersebut sebatas di media sosial jadi perlu dibuktikan kebenarannya, sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Artanto.

Namun, pihaknya berjanji apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Ya, pasti akan diproses apabila terbukti bersalah,” sambungnya.

Tanggapan Kompolnas

Terkait kasus itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.

Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam.

"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.

Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved