Berita Viral
Bripda BYA Masih Belum Dinonaktifkan Polda Jateng, Dugaan Menipu Sejumlah Wanita Diselidiki
Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut. Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.
TRIBUNJATIM.COM - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait dugaan Bripda Bagus Yoga Ardian alias Bripda BYA melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.
Kini, Polda Jateng masih menyelidiki viralnya dugaan tersebut.
Saat ini, polisi belum menonaktifkan Bripda BYA.
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Rekam Jejak Bripda BYA yang Diduga Menipu Wanita untuk Bayar Pinjol, Ternyata Punya Pelanggaran Etik
Ia menjelaskan menyampaikan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya.
“Tim dari Paminal Bidpropam sedang memverifikasi kebenaran akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut,” katanya pada Kamis (19/6/2025).
Kombes Pol Artanto mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sanksi apapun termasuk menonaktifkan terduga pelaku lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Info tersebut sebatas di media sosial jadi perlu dibuktikan kebenarannya, sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Artanto.
Namun, pihaknya berjanji apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.
“Ya, pasti akan diproses apabila terbukti bersalah,” sambungnya.
Tanggapan Kompolnas
Terkait kasus itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
| Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental |
|
|---|
| Begendang Warga Suku Anak Dalam Bayar Rp 85 Juta untuk Rawat Bilqis, Sedih setelah si Anak Pulang |
|
|---|
| Imbas Guru Banting Nasi Kotak Depan Siswa, Borok Kepsek Terbuka Hingga Dicopot dari Jabatan |
|
|---|
| Warga Prabumulih Rugi Rp 160 Juta usai Tergiur Bisa Kerja di Pertamina, Setor ke Oknum LSM |
|
|---|
| Awal Mula Atlet Probolinggo Hajar Begal yang akan Rampas Motor Temannya, 1 Pelaku Ngacir Ketakutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bripda-Bagus-Yoga-Ardian-alias-Bripda-BYA-diduga-menipu-sejumlah-wanita-lunasi-pinjol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.