Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Potong Dana PIP untuk Siswa sampai Gaji Guru Cuma Rp250.000, Kepsek SMKN Kini Dicopot Gubernur

Para guru menyatakan penolakan terhadap gaya kepemimpinan Kepsek yang dinilai arogan dan semena-mena.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
KEPSEK DIDEMO GURU - Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS kini diberhentikan dari jabatannya. Sejumlah guru sebelumnya menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. 

"Kami agendakan duduk bersama minggu ini. Semua akan dibicarakan baik-baik," ucapnya.

Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik selama disertai bukti yang kuat.

Bahkan, ia menyatakan kesiapannya mundur jika dianggap tidak layak memimpin sekolah.

"Jabatan itu amanah. Kalau memang dianggap gagal, saya siap mengundurkan diri."

"Tapi selama ini saya sudah berupaya membangun sekolah," tutupnya.

Baca juga: Padahal Aroma Basi Sudah Tercium di Mobil, 10 Anak TK Keracunan Menu MBG sampai Muntah & Diare

Kini, Agustinus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek.

Pemberhentian ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan PIP Tahun Ajaran 2024/2025.

Temuan tersebut diungkap dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Agustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke posisi fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Gubernur Jambi, Helmi Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Keputusan pemberhentian ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai tindak lanjut administratif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved