Viral Pengusaha di Surabaya Aniaya Istri, Anak Ungkap Sifat Temperamen Ayah, Bakal Dites Kejiwaan
Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH (49) suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya dari dalam kamar sampai te
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH (49) suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya dari dalam kamar sampai teras rumah, lalu direkam video oleh anak mereka hingga videonya viral di medsos, beberapa waktu lalu.
Rencana tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, setelah mengumumkan status hukum tersangka atas NH yang terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istri, berinisial IN (49).
"Dan ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dan juga nanti akan kita dalam juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Terbukti KDRT Istri Bertahun-tahun, Pengusaha di Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati mengatakan, pihaknya juga sudah meminta pihak Polrestabes Surabaya melakukan asesmen kejiwaan suami korban.
Hal tersebut bertujuan memastikan kondisi kejiwaan dari suami yang diketahui berkali-kali melakukan KDRT terhadap korban istrinya, dan berlangsung selama bertahun-tahun, sejak tahun 1996 hingga kini.
"Saya sudah mendorong pihak Polrestabes untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari suaminya itu. Baru kemarin, saya koordinasi," katanya saat dihubungi TribunJatim.com
Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22), bahwa ayahandanya itu bekerja mengelola showroom mobil rental yang berlokasi di kawasan Surabaya Timur.
Selain itu, ayahandanya itu, juga mengelola beberapa rumah kontrakan yang berlokasi di Kota Surabaya. Penghasilan dari bisnis tersebut, dipakai untuk menghidupi keluarganya.
Menurut anak korban MA, dua jenis usaha tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai bisnis bersama milik keluarga yang dikelola bersama ibundanya.
Namun, selama ini, cuma ayahandanya saja yang paling dominan menguasai usaha tersebut. Bahkan, keuntungan dari bisnis tersebut, tidak pernah secara transparan diberikan kepada ibundanya.
"Rental mobil dan kontrakan. Masalah banyak, mobil digadaikan, disewa enggak bayar, dia ditipu orang itu biasa saja. Tapi kalau ibu saya butuh apa-apa langsung emosi," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di teras rumahnya, kawasan Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (18/6/2025).
Anak korban MA mengaku agak bingung melihat sifat dari ayahandanya itu selama ini, yang begitu mudah tersulut emosi saat berkomunikasi dengan ibundanya. Bahkan, seringkali, disertai umpatan sarkas bahkan disertai aksi pemukulan dan penamparan.
Entah apa yang menggelayuti benak dan pikiran sang ayahandanya. Terhadap anggota keluarganya sendiri terlalu pelit dan begitu gampangnya melakukan aksi kekerasan.
Namun, terhadap orang lain, seperti mitra usaha, klien penyewa mobil rentalan, atau teman satu tongkrongan, ayahandanya itu, begitu gampang percaya.
Polrestabes Surabaya
jatim.tribunnews.com
AKBP Edy Herwiyanto
Berita Surabaya Terkini
berita viral lokal
Ida Widayati
Marc Klok Hapus Foto Timnas Tanpa Jay Idzes usai Dihujat, Sikapnya Disoroti Seolah Kapten |
![]() |
---|
Gaji dan Bonus TikToker Terbaru 2025, Paling Besar Dibanding Instagram dan YouTube |
![]() |
---|
Siasat Licik Bendahara Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M Sisa Rp47 Ribu, Transfer ke Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Kecewanya Anak karena Ibu Dicoret dari Penerima Bansos, Terindikasi Judol Padahal Tak Bisa Pakai HP |
![]() |
---|
Warga Rugi Rp85 Juta usai Ditawari Bikin Tong Sampah Besi, Uang Modal Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.