Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Raih Juara Umum, Siswi Malah Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Baju Renang, Kesiswaan: Kami Kembalikan

Seorang siswi dibuat kecewa lantaran oleh pihak sekolah bukan diapresiasi tetapi justru dikeluarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
NASIB SISWI DIKELUARKAN - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho (pakai peci) berbincang dengan Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Hj Nok Aenul Latifah (kerudung coklat) di sekolah setempat, Jumat (20/6/2025). Kemenag hendak mengecek kebenaran terhadap viralnya dugaan seorang siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran mempersoalkan baju renang saat ikuti Popda Cabang Renang. 

"Sekali lagi kami tegaskan tidak ada."

"Sampai saat ini siswi bersangkutan masih di MAN 1 Tegal."

"Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan hoaks," ungkap Hj Aenul kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025). 

Menurut Hj Aenul, tidak ada siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan baju renang atau sebagainya.

Baca juga: Terlanjur Bayar Rp 23 Juta, Ortu Ditipu Sekolah Bodong di Bekasi, Klaim Terapkan Kurikulum Cambridge

Namun siswi bersangkutan, dikatakan Hj Aenul, memang telah melakukan pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah. 

Di MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan baik dari perilaku, cara berpakaian, kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya. 

Selain itu, sesuai tata tertib terdapat tim kedisiplinan yang bertugas membuat siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan utama pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN). 

Peristiwa tersebut terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun atau ASAT.

Tetapi pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada siswi tersebut untuk mengikuti sampai selesai. 

Hal itu dilakukan karena ada proses yang dilakukan seperti membimbing siswi, panggilan orangtua sampai tiga kali, dan mengunjungi rumah dari siswi (yang saat itu kelas XI hendak naik ke kelas XII). 

Baca juga: Antusias Ribuan Orang Ikuti Selamatan Akbar 5.000 Tumpeng Haul ke-55 Bung Karno di Kota Blitar

"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII."

"Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul. 

Hj Aenul menuturkan, pada Selasa (17/6/2025), orangtua siswi dipanggil ke sekolah untuk memberi kabar dan bertujuan agar orangtua mempersiapkan diri untuk mencari sekolah baru. 

"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegas Aenul. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial. 

Baca juga: Wamendikdasmen Pantau SPMB 2025 di Surabaya, Tegaskan Proses Transparan dan Larangan Titip-Menitip

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved