Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Satpam Syok Jadi Tersangka usai Amankan ODGJ Ngamuk di Rumah Warga, Keluarga Pelaku Minta Rp 5 Juta

Seorang satpam menjadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga. Satpam itu diketahui bernama Apriyana Nasrulloh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar/Dian Herdiansyah
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. 

"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.

Baca juga: Pantas Pelaku Berani Curi Besi Jembatan Penyeberangan di Siang Bolong, Nyaris Keroyok Aparat

Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.

Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.

Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.

"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.

Terkait dengan penetapan satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, aksi nekat seorang pria yang mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku berinisial EW (46), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tertangkap tangan saat hendak merusak mesin ATM. 

Berkat kesigapan Satpam Bank Jatim Cabang Gurah, pelaku langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke jajaran Satreskrim Polres Kediri.

Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku diketahui masuk ke ruang ATM dengan gerak-gerik mencurigakan. Satpam yang saat itu berjaga kemudian memperhatikan pelaku memasukkan sebuah batang besi ke dalam slot mesin ATM.

"Satpam melihat ada aktivitas mencurigakan di ruang ATM, dan saat dicek lebih dekat, terlihat pelaku sedang mencoba merusak mesin dengan alat besi," jelas Iptu Yudi saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).

Baca juga: Satpol PP Lumajang Bantah Keroyok Pedagang Es Krim, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Rekaman CCTV

Mengetahui aksi tersebut, Satpam langsung bergerak cepat menghadang pelaku saat keluar dari ruang mesin ATM. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dilaporkan ke Mapolsek Gurah.

Akibat perusakan itu, mesin ATM Bank Jatim Capem Gurah mengalami kerusakan cukup parah dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, termasuk menarik uang tunai.

Dari hasil penyelidikan awal, EW diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap oleh Polres Pamekasan pada November 2024 dan dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. Rupanya, EW bukan pelaku baru dalam aksi pembobolan ATM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved