Berita Viral
Satpam Syok Jadi Tersangka usai Amankan ODGJ Ngamuk di Rumah Warga, Keluarga Pelaku Minta Rp 5 Juta
Seorang satpam menjadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga. Satpam itu diketahui bernama Apriyana Nasrulloh.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.
Baca juga: Pantas Pelaku Berani Curi Besi Jembatan Penyeberangan di Siang Bolong, Nyaris Keroyok Aparat
Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.
Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.
Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.
"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.
Terkait dengan penetapan satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, aksi nekat seorang pria yang mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku berinisial EW (46), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tertangkap tangan saat hendak merusak mesin ATM.
Berkat kesigapan Satpam Bank Jatim Cabang Gurah, pelaku langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke jajaran Satreskrim Polres Kediri.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku diketahui masuk ke ruang ATM dengan gerak-gerik mencurigakan. Satpam yang saat itu berjaga kemudian memperhatikan pelaku memasukkan sebuah batang besi ke dalam slot mesin ATM.
"Satpam melihat ada aktivitas mencurigakan di ruang ATM, dan saat dicek lebih dekat, terlihat pelaku sedang mencoba merusak mesin dengan alat besi," jelas Iptu Yudi saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).
Baca juga: Satpol PP Lumajang Bantah Keroyok Pedagang Es Krim, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Rekaman CCTV
Mengetahui aksi tersebut, Satpam langsung bergerak cepat menghadang pelaku saat keluar dari ruang mesin ATM. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dilaporkan ke Mapolsek Gurah.
Akibat perusakan itu, mesin ATM Bank Jatim Capem Gurah mengalami kerusakan cukup parah dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, termasuk menarik uang tunai.
Dari hasil penyelidikan awal, EW diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap oleh Polres Pamekasan pada November 2024 dan dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. Rupanya, EW bukan pelaku baru dalam aksi pembobolan ATM.
menjadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk
satpam
Perum Genting Puri Baros
Kota Sukabumi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.