Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Ditagih Hutang, Preman Kampung di Bondowoso Ancam Penagih Pakai Parang

Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, pada Sabtu (21/6/2025).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
PELAKU - AH terduga pelaku yang tak terima ditagih hutang kemudian melakukan pengancaman dan kekerasan di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, saat diperiksa Polisi, pada Sabtu (21/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Baca juga: Wanita ini Kaget Mendadak Kepalanya Dibenturkan saat Tagih Utang Rp 400 Ribu di Kontrakan

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacubmngkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, nahas korban dan temannya terjatuh. Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

Baca juga: Nasib Penagih Utang di Gresik Disiram Air Dilempar Mangkok hingga Berdarah oleh Emak-emak

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved