Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita ini Kaget Mendadak Kepalanya Dibenturkan saat Tagih Utang Rp 400 Ribu di Kontrakan

Peristiwa itu terjadi saat korban datang ke kontrakan seorang pria. Ia bermaksud untuk menagih utangnya tersebut.

Editor: Torik Aqua
Tribun Solo
DITAGIH - Ilustrasi uang. Nasib wanita mendadak kepalanya dibenturkan ke dinding saat tagih utang. 

TRIBUNJATIM.COM - Wanita ini kaget mendadak kepalanya dibenturkan ke dinding.

Peristiwa itu terjadi saat korban datang ke kontrakan seorang pria.

Ia bermaksud untuk menagih utangnya tersebut.

Kini, pria tersebut diringkus oleh Polres Lampung Timur usai dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Baca juga: Janji Sekolah Bodong Ganti Rugi Uang Wali Murid dan Gaji Guru, Kini Jual Aset Buat Bayar Utang

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut berinisial SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Karena tidak terima utangnya ditagih, SK menganiaya korban yang merupakan seorang wanita hingga babak belur," kata Erson, Selasa (17/6/2025).

Erson mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib.

Saat itu, kata Erson, korban berinisial OA (32) datang ke kontrakan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari untuk menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 400 ribu.

Diketahui sebelumnya pelaku meminjam uang tersebut dengan alasan yang untuk memperbaiki mesin cuci.

Awalnya, pelaku mempersilahkan OA masuk ke salah satu kamar kontrakan ketika korban datang.

"Namun setelah korban masuk ke kamar, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan mecekiknya," ujar kapolsek.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali di bagian mata sebelah kanan dan bagian pipi kiri bawah.

Setelah dilaporkan ke Polsek Batanghari, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (16/6/2025), SK ditangkap di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanggari, Lampung Timur.

"Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkasnya.

Sementara itu, kasus utang lainnya juga pernah terjadi di Tiongkok.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved