Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW
Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orangtua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuannya akan didokumentasikan sebagai efek jera,” jelasnya.
Eri sendiri menyadari, anak-anak masih belum sepenuhnya memahami efek perbuatannya ketika melakukan kenalakan.
Oleh karena itu, peran orangtua sangat dibutuhkan dalam membimbingnya.
“Kasus tawuran dan minuman keras pada anak, sering disebabkan faktor keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan hilangnya kontak antara orangtua dan anak. Ini esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," ucapnya.
Baca juga: Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal
Lebih lanjut, kata Eri, pihaknya akan memberlakukan lagi kebijakan jam malam untuk anak tersebut.
Namun, dia meminta bantuan masyarakat untuk ikut menerapkannya.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor," katanya.
"Ini menandakan pentingnya mengaktifkan budaya pos kamling dan semangat gotong-royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern," tutupnya.
Di bidang lain, Eri Cahyadi juga sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan agar bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat.
Hal itu merespon, terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sedangkan, Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem kerja fleksibel, sejak Februari 2025.
Para ASN diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
“Saya inginnya ada sesuatu yang terukur dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di balai kota, Kamis (19/6/2025).
aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah karena Acungkan Jari Tengah ke Guru, Orangtua Menangis |
![]() |
---|
Tega Salam Bunuh Pegawai Koperasi Usai Diberi Pinjaman Rp500 Ribu, Kini Rumahnya Dibakar Warga |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah Warga di Blitar, Sempat Terdengar Ledakan, 3 Motor Ikut Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Akhir Nasib Penjual Nastar yang Digugat Rp 120 Juta oleh Bekas Tempat Kerjanya, Ending Lega |
![]() |
---|
Tambang Galian C Dekat Bengawan Solo di Gresik Diduga Ilegal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.