Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Sah di Jombang yang Laporkan Suami Gegara Kawin Lagi, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria meski masih terikat hubungan pernikahan kini memasuki babak baru

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
LAPORKAN SUAMI - Titik Indari Seorang Istri Sah di Jombang Menunjukkan Laporan Resminya ke Polisi ke Awak Media. Hal ini dilakukan karena kecewa suaminya nikah lagi tanpa izin 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria meski masih terikat hubungan pernikahan sebelumnya kini memasuki babak baru.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang resmi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Sabtu (14/6/2025).

Kuasa hukum pelapor, Titik Indarti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai tanda dimulainya proses penyidikan.

“SP2HP tertanggal 14 Juni sudah kami terima. Itu artinya penyidik menilai ada indikasi tindak pidana dalam laporan klien kami,” ujar Beny Hendro Yulianto, pengacara Titik, saat dimintai keterangan pada Minggu (22/6/2025).

Beny berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup untuk melangkah ke proses penindakan hukum lanjutan.

Baca juga: Pengakuan Ibu Mertua Dihamili Menantu, Kades Ungkap Momen Keduanya Didudukkan, Istri Sah Mengalah

“Dengan status penyidikan, seharusnya sudah ada cukup bukti awal. Kami mendesak agar penyidik bergerak cepat dan menuntaskan penanganan perkara ini, termasuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Tak berhenti pada dugaan pernikahan ganda, tim hukum pelapor juga mengajukan penerapan Pasal 284 KUHP yang berkaitan dengan perzinaan, karena diyakini ada hubungan tidak sah yang berlangsung antara terlapor dan pasangannya saat ini, sebelum keduanya menikah secara resmi.

“Ini bukan hanya soal nikah dua kali, tapi juga ada indikasi kuat bahwa hubungan keduanya sudah berlangsung di luar pernikahan sah sebelumnya,” jelas Titik.

Baca juga: Suasana Haru Warnai Pementasan Kelahiran Bung Karno dalam Kirab Sejarah di Ploso Jombang

Di sisi lain, istri terlapor yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang Misia Arsya Williyanti Aptadda, memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengaku heran dengan laporan tersebut dan menyebut bahwa hubungan suami-istri antara pelapor dan terlapor sudah lama berakhir secara hukum.

“Pak Lurah dan Titik sudah resmi bercerai sejak lama. Kalau masih ragu, silakan cek langsung ke pihak Desa Bulurejo,” ujar Misia saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Proses Seleksi Perangkat Desa Pulorejo Jombang Jadi Sorotan, Tahapan Janggal hingga Berkas Hilang

Ia bahkan mengungkap bahwa pelapor kini sudah menjalani kehidupan rumah tangga baru.

“Dulu memang sempat menikah dengan Titik, kemudian bercerai, lalu menikah dengan Linda, cerai lagi, dan baru kemudian menikah dengan saya. Kalau butuh informasi lebih lengkap, bisa tanya ke KUA Mojowarno atau warga sekitar rumah Titik di Bulurejo,” jelas Misia.

Diberitakan sebelumnya, Titik Indari (46) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang laporkan suami sahnya sendiri inisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jombang.

Baca juga: Lurah Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, Ditagih Bayar Mengelak, Kini Sebut Sudah Lunas usai Viral

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved