Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, Ditagih Bayar Mengelak, Kini Sebut Sudah Lunas usai Viral

Seorang lurah ngutang Rp17 juta ke petugas PSSU namun belum dikembalikan viral di media sosial.

Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina
NGUTANG - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda diduga meminjam uang kepada jajaran anggota PPSU Rp17 juta. Namun, ia belum kembalikan uang tersebut. Kini lurah menyebut sudah melunasi setelah viral di media sosial, Minggu (22/6/2025). 

Dampaknya anggota PPSU Kelurahan Malaka Sari yang belum menerima pembayaran utang mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.

"Ada (informasi) masuk dari media kalau Pak Lurah Malaka Sari diduga meminjam uang ke PPSU. Sudah kita mintai keterangan," kata Kelik saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (21/6/2025).

Selain Eric, ada anggota PPSU di Kelurahan Malaka Sari yang dimintai keterangan oleh pihak Kecamatan Duren Sawit terkait kasus dugaan pembayaran utang yang belum dilunasi.

Baca juga: Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi

Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pihak Kecamatan Duren Sawit menyatakan Eric sudah membayarkan utang kepada anggota PPSU jajaran Kelurahan Malaka Sari.

Namun Kecamatan Duren Sawit tak merinci jumlah uang yang dipinjam, hanya menjelaskan Eric sudah dimintai keterangan terkait kasus pada Kamis (19/6/2025).

"PPSU sudah kita mintai keterangan, berdasarkan penjelasan rekan-rekan PPSU pinjaman sudah dilunasi Pak Lurah Malaka Sari. Hasil (pemeriksaan) akan kita laporkan ke tingkat Kota," ujar Kelik.

Sementara saat dikonfirmasi terkait kasus serupa Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin membenarkan adanya pemeriksaan dilakukan terhadap Eric terkait kasus dugaan pembayaran utang.

Munjirin menuturkan, dari hasil pemeriksaan di tingkat Kecamatan Duren Sawit tersebut, nantinya Pemkot Jakarta Timur akan mengambil keputusan terkait tindak lanjut kasus.

"Diperiksa oleh atasan langsungnya dulu, Pak Camat sesuai mekanisme. Lihat hasilnya nanti," kata Munjirin.

Baca juga: Penjelasan Lurah soal Warga Gotong Jenazah Sebrangi Sungai, Sebut Lumrah Ketimbang Putar Arah 2 Km

Kasus lainnya, seorang Lurah didakwa memeras atau menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah.

Ia menyalahgunakan kekuasaan atau secara melawan hukum melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Aksi tersebut dilakukan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63).

Hal itu seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (16/6/2025).

"Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Alif Ardi Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orang tuanya, H Abd Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved