Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2025, Dilengkapi Persyaratan Umum dan Akademik yang Diperlukan

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) kembali membuka pendaftaran taruna dan taruni untuk tahun akademik 2025/2026.

Instagram.com/@bkngoidofficial
SEKOLAH KEDINASAN - Ilustrasi pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 29 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Dikdin BKN. 

h. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

i. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:

1) Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;

2) Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;

3) Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP)

SEKOLAH KEDINASAN - Ilustrasi pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 29 Juni 2025.
SEKOLAH KEDINASAN - Ilustrasi pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 29 Juni 2025. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Baca juga: AIPKI Sesalkan Pemberhentian Dekan FK Unair Surabaya, Sebut Tak Menghargai Kebebasan Akademik

Persyaratan Akademik

a. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN;

b. Bagi yang lulus pada tahun 2025 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved