Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, MM, Senin (23/6/2025).
MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang juga kakak eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.
"Kami menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka, MM, sebesar Rp 1,1 miliar. Titipan pengganti uang kerugian negara diserahkan oleh kuasa hukum MM," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Titip pengganti uang kerugian negara dari MM yang diterima Kejari Kabupaten Blitar berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Sebelum menyimpannya, penyidik Kejari Kabupaten Blitar menghitung kembali titipan pengganti uang kerugian negara.
Baca juga: Pendaftaran Tahap 2 SPMB Tingkat SMP Kota Blitar Dibuka, Prioritaskan Jalur Domisili
"Tersangka MM memiliki itikad baik untuk menitipkan pengganti uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya.
Dikatakannya, nilai titipan pengganti uang kerugian negara itu sesuai dengan dugaan aliran uang yang diterima MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yaitu, Rp 1,1 miliar.
Sedang nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar.
"Kami berharap, tersangka lain dalam kasus ini juga punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan begitu kerugian negara bisa dipulihkan," katanya.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari tersangka BS.
Baca juga: Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar di Momen Haul ke-55 Bung Karno di Kota Blitar
BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Dalam kasus itu, sampai saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka, yaitu, MM, selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar. Lalu MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersngka 11 Maret 2025.
MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
titipan pengganti uang kerugian negara
korupsi pembangunan Dam Kali Bentak
kakak eks Bupati Blitar
Kejari Kabupaten Blitar
Dam Kali Bentak
Andriyanto Budi Santoso
Blitar
TribunJatim.com
Bertajuk 'Harmony of The World,' Taman Harmoni Surabaya Lahir Kembali, Segera Bertiket |
![]() |
---|
Pesona dan Budaya Berpadu di Audisi Putri Citra Jombang 2025 |
![]() |
---|
Air Mata Pria Nganjuk Terus Berlinang Saat Melangkah Keluar Rutan Usai Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Istirahat Usai Antarkan Rombongan Ziarah ke Makam Sunan Giri Gresik, Sopir Bus Pariwisata Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Rem Blong, Bus Alumni SMEA Negeri Jombang Alami Kecelakaan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.