Berita Viral
Penjual Lele Goreng Kaki Lima Bisa Jadi Koruptor, Eks Pimpinan KPK Bahas UU Tipikor yang Multitasfir
Ternyata kini aturan baru terkait kasus korupsi cukup mengejutkan, diantaranya menganggap penjual lele goreng di jalan juga bisa jadi koruptor.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Jika tetap dibiarkan, pasal ini bisa jadi alat represif terhadap masyarakat biasa yang sebenarnya tidak memiliki niat korupsi.
Baca juga: Penjelasan Kepsek Soal Uang Tabungan Siswa SDN 1 Mekarsari Rp 343 Juta Mandek, Dipakai Guru Pensiun
Ia menyebutkan, dalam kasus penjual pecel lele di trotoar, unsur dalam pasal itu tetap bisa diakali agar semua terpenuhi:
1. Penjual dianggap melanggar hukum karena trotoar bukan untuk berdagang,
2. Penjual memperoleh keuntungan pribadi,
3, Negara dianggap dirugikan karena fasilitas umum jadi rusak atau terganggu.
Baca juga: Benarkah Belum Pasti Dapat BSU 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi? BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan
Padahal, kata Chandra, praktik semacam itu jelas bukan esensi dari tindak pidana korupsi.
Selain meminta Pasal 2 Ayat (1) dihapus, Chandra juga mendorong agar Pasal 3 direvisi.
Ia mengusulkan agar frasa "setiap orang" dalam pasal itu diubah menjadi "pegawai negeri" atau "penyelenggara negara".
Perubahan itu, menurutnya, akan selaras dengan semangat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang lebih menekankan pada penyalahgunaan jabatan publik.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," tegas Chandra.
Ia juga menyebut bahwa korupsi seharusnya dipahami sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang punya kewenangan, bukan rakyat biasa yang hanya mencari nafkah.
Sidang uji materi ini diajukan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa UU Tipikor terlalu lentur dan bisa disalahgunakan.
Sementara itu, Rasa syok tak dapat ditutupi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dan anak buahnya saat menggeledah rumah koruptor.
Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Brantas Malang Resmi Dihentikan, Korban Masih Belum Ditemukan
Bahkan anak buah Febire nyaris pingsan kala itu.
Usut punya usut, di sana mereka menemukan uang tunia miliaran rupiah, tergeletak di lantai.
Daftar Hitam Menunggu Penumpang Lion Air yang Teriak Bom dan Bawa Pemantik, Latar Belakang Terkuak |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.