Berita Viral
Penjual Lele Goreng Kaki Lima Bisa Jadi Koruptor, Eks Pimpinan KPK Bahas UU Tipikor yang Multitasfir
Ternyata kini aturan baru terkait kasus korupsi cukup mengejutkan, diantaranya menganggap penjual lele goreng di jalan juga bisa jadi koruptor.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Totalnya tak main-main, yaitu Rp920 miliar.
Diketahui koruptor tersebut adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Rp 1 Triliun Disita, Zarof Ricar Akui Hasil Makelar Kasus, Pensiun Tapi Buka Jasa Perantara Suap
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski terkejut, tim penyidik tetap menjalankan prosedur ketat demi keamanan barang bukti, termasuk saat membawa uang dalam jumlah sangat besar tersebut.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” kata Febrie.
Penemuan uang itu menjadi salah satu bukti awal penting dalam penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami oleh tim jaksa.
Baca juga: Tarif Rp864,5 Juta, Terkuak Cara Bos Buzzer Giring Opini Sudutkan Kejagung, Dipakai Koruptor
Zarof Ricar kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2023 hingga 2024.
Namun, dugaan TPPU terhadap Zarof tidak hanya terjadi pada rentang waktu tersebut.
Berdasarkan dokumen penyidikan, aktivitas TPPU diduga dilakukan sejak Zarof masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 2012 sampai 2022.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Penyidik juga masih menyelidiki asal-usul uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” kata Febrie.
Dalam pengembangan kasus TPPU, delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof telah disita jaksa.
Hampir seluruh aset yang diduga diperoleh selama masa jabatannya kini telah dibekukan.
Daftar Hitam Menunggu Penumpang Lion Air yang Teriak Bom dan Bawa Pemantik, Latar Belakang Terkuak |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.