Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan

Nasib para pekerja kini berada di persimpangan, menantikan adanya arahan yang jelas dan jaminan perlindungan dari Dinnaker Purbalingga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok warga - Tribun-Timur.com
GAJI TAK DIBAYAR - Seorang pekerja di Purbalingga mengeluh gajinya tak dibayar hingga memicu eksodus karyawan. Ia dan rekannya kini bingung mencari keadilan dan butuh arahan. 

Ternyata, pihak perusahaan telah mendaftarkan adiknya ke program BPJS Ketenagakerjaan tanpa pemberitahuan dan sudah aktif selama beberapa bulan.

DITAGIH BAYAR IURAN - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta, Senin (16/6/2025).
Ilustrasi berita seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Awalnya, informasi yang diberikan adalah iuran dibayar oleh perusahaan.

Namun, belakangan sang adik justru diminta untuk mengganti seluruh uang yang telah dibayarkan perusahaan untuk iuran tersebut sebesar Rp800 ribu.

"Karena ketidak tahuan adik saya, dan tidak ada komunikasi antara atasan & karyawan, jadi adik saya merasa sudah tertipu & dibodohi," ungkap pelapor.

Menanggapi laporan yang memuat banyak dugaan pelanggaran serius ini, Dinnakerkop UKM Banyumas menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Pihak dinas juga mengambil langkah proaktif dengan mengundang pekerja yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna memberikan laporan yang lebih lengkap.

"Mohon pihak pekerja bisa datang secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas... dengan membawa perjanjian kerja," tulis admin Dinnakerkop UKM.

Langkah ini membuka jalan bagi investigasi dan mediasi resmi.

Hal itu untuk memastikan hak-hak pekerja di toko tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved