Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Narti Ikhlas Uang Rp 7,7 Juta Dicuri Siswa Yatim Piatu, Kembali Utuh setelah Batal Penjarakan

Nenek di Sragen, Jawa Tengah yang menjadi korban pencurian itu bernama Mbah Narti. Ia maafkan siswa yatim piatu yang curi uangnya Rp 7,7 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
KASUS PENCURIAN - Mbah Narti bersama siswa yatim piatu yang curi uangnya Rp 7,7 juta. Nenek di Sragen, Jawa Tengah itu pilih damai dan batal penjarakan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek maafkan siswa yatim piatu yang curi uangnya Rp 7,7 juta.

Nenek di Sragen, Jawa Tengah yang menjadi korban pencurian itu bernama Mbah Narti.

Wanita berusia 71 tahun itu memilih jalur damai didampingi jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen, Jumat (20/6/2025). 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga bernama Sapto yang mewakili korban Narti, buruh harian lepas di Desa Trombol. 


Ia melaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp7,7 juta yang terjadi di rumah korban selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mondokan mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16), yang kemudian mengakui telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali. 

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa DA masih duduk di bangku sekolah dan merupakan anak yatim piatu.

“Kami memediasi kedua belah pihak, dan akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui Restoratif Justice. Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya dan korban memutuskan mencabut laporan,” terangnya, melansir dari TribunBanyumas.

Penyidik mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan asas keadilan, mengingat pelaku masih anak di bawah umur, belum pernah terlibat perkara sebelumnya, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Remaja Curi Pisang Diberi Kambing Gubernur Dedi Mulyadi, Sekolah Dibayari Kapolsek, AAP Janji Tobat

Kapolres Sragen menekankan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan solusi tanpa harus menghancurkan masa depan anak.

“Restoratif Justice adalah langkah efektif dalam menyelesaikan perkara, terutama terhadap pelaku anak. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.

Dengan disepakatinya penyelesaian secara damai, pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.

Kapolres Sragen berharap, proses ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa.

Baca juga: Curi Kas Masjid Rp6 Juta, Marbot Ingin Merasakan Tidur di Hotel & Punya HP, Biasa Tidur di Jalanan

Sementara itu dalam kasus lain, pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya tertangkap, Senin (16/6/2025).

Aksi pencurian ini viral lantaran pelaku sempat terekam oleh CCTV yang dipasang di dalam masjid. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved