Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa Rp 127 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KORUPSI DANA DESA - Foto ilustrasi untuk berita dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, sebesar Rp 127 juta diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara berinisial MY (33). Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan MY untuk bermain judi online (judol) dan trading. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara habiskan dana desa Rp 127 juta untuk judol atau judi online.

Pelaku adalah Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Bendahara berinisial MY (33) itu menilap uang sebesar Rp 127 juta.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Condro mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal saat kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

Namun, dana yang ada di kas desa ternyata sudah hilang dan setelah diselidiki, dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," ujar dia.

Adapun dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Serang, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi Rp 184.131.000.

Namun, ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

Adapun sisanya, Rp127.155.500, belum dikembalikan.

"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp 127 juta," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Menghilang, 3 Bulan Bolos Kerja, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).

Pengajuan dibuat tersangka seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ungkap Kapolres.

Setelah mengajukan SPP, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved