Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa Rp 127 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KORUPSI DANA DESA - Foto ilustrasi untuk berita dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, sebesar Rp 127 juta diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara berinisial MY (33). Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan MY untuk bermain judi online (judol) dan trading. 

Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.

"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).

Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.

Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,-  berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.

Baca juga: Uang Dana Desa Rp 344 Juta di Dalam Mobil Dinas Mendadak Raib saat Diparkir Kades, Terdengar Bunyi

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.

Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.

Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali.

Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).

Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.

Baca juga: Pantas Kades Faldy 3 Bulan Bolos, Dana Desa Rp 800 Juta Diembat, Tanah 1.150 Meter Juga Digadaikan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved