Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Bendahara Habiskan Dana Desa Rp 127 Juta untuk Judol, Punya Token Kades untuk Ajukan Anggaran

Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa Rp 127 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KORUPSI DANA DESA - Foto ilustrasi untuk berita dana Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, sebesar Rp 127 juta diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara berinisial MY (33). Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan MY untuk bermain judi online (judol) dan trading. 

Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.

Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.

Terdangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved