Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemuda Kaget Buka Tas usai COD Jual iPhone, Rugi Rp4,8 Juta Gegara Ulah Pembeli: Saya Tidak Terima

Wahyu mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp4,8 juta 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SRIPOKU.COM/ANDYKA WIJAYA
JUAL IPHONE COD - Wahyu Andikha (18) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (23/6/2025). Wahyu mengaku dibayar memakai uang palsu oleh orang yang membeli iPhone 13 miliknya seharga Rp4,8 juta dengan cara COD. 

"Ketahuan pas di rumah pak. Ketika uang tersebut saya keluarkan dari tas. Dan saya periksa uang tersebut palsu pak," bebernya. 

Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan handphone iPhone 13 miliknya dengan total kerugian Rp4,8 juta.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya lapor ke sini. Berharap atas laporan saya, terlapor ditangkap," katanya. 

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

Wahyu Andikha (18) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (23/6/2025). Wahyu melapor telah dibayar memakai uang palsu oleh orang yang membeli iPhone 13 miliknya seharga Rp4,8 juta dengan cara COD.
Wahyu Andikha (18) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (23/6/2025). Wahyu melapor telah dibayar memakai uang palsu oleh orang yang membeli iPhone 13 miliknya seharga Rp4,8 juta dengan cara COD. (SRIPOKU.COM/ANDYKA WIJAYA)

Nasib apes juga dialami Nopal Pratama Aska, seorang ayah yang memiliki niat mulia menyekolahkan anaknya.

Awalnya, Nopal memiliki niat untuk menjual ponselnya demi sang anak.

Namun, belakangan diketahui Nopal malah menjadi seorang korban.

Dia ditipu saat hendak menjual handphone Infinix Hot 40i di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Nopal menjual HP tersebut melalui sistem cash on delivery atau COD.

Diketahui, ia berangkat dari rumahnya di Merasi, Kabupaten Musi Rawas, menuju titik yang telah disepakati di wilayah Mesat, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Saat bertemu, pelaku yang sudah memegang handphonenya justru kabur melarikan diri.

Malangnya, uang hasil penjualan HP tersebut rencananya digunakan untuk biaya sekolah anaknya.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Minta Rp750 Juta ke Terdakwa Korupsi Rp61 M, Janjikan Status Saksi: Bukan Jaksa

Nopal menceritakan, kejadian bermula saat ia memposting HP di akun Facebook dijual beli.

Kemudian pelaku mengirim inbox dan mengaku mau membeli dan Nopal disuruhnya mengantarkan ke rumahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved