Berita Viral
Warga Mengeluhkan Kelakuan Jukir di Kabupatennya, Tak Mau Diberi Parkir Rp1000, Padahal Aturan Perda
Berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Warga menyuarakan keresahan yang sama terhadap masalah perparkiran di Kabupaten Banyumas.
Berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.
Mulai dari tarif yang dinilai tidak masuk akal, juru parkir (jukir) muncul di setiap sudut, hingga pelayanan arogan.
Baca juga: Miris SD Negeri Hanya Dapat 4 Siswa Baru Padahal Dulu Favorit Warga, Kepsek Keluhkan Fasilitas Minim
Rangkuman aduan hingga Minggu (22/6/2025), menunjukkan adanya citra negatif 'kota parkir' yang meresahkan.
Hal itu mendesak untuk segera ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas.
Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah besaran tarif parkir yang dianggap tidak sebanding dengan nilai transaksi atau lamanya waktu berhenti.
"Pernah beli cireng isi lima ribu, parkirnya dua ribu. Dikasih seribu dicela, sudah tidak kondusif lagi," tulis seorang warga.
Hal senada diungkapkan warga lain yang mengaku hanya berhenti selama lima menit untuk membeli makanan kucing.
Namun, ia tetap ditarik biaya parkir dan tidak dibantu saat menyeberang jalan.
Keberadaan juru parkir di lokasi-lokasi yang tak terduga juga menjadi sorotan.
Warga melaporkan adanya jukir di tempat seperti tukang permak jins, toko bangunan, hingga bengkel.
"Pwt isinya parkir semuaaa, apalagi daerah Unsoed, satu toko satu tukang parkir," keluh warga lainnya.
Ketidakjelasan tarif resmi juga menjadi sumber kebingungan.
Warga mempertanyakan tarif parkir di sejumlah titik keramaian, seperti GOR Satria dan Alun-alun Purwokerto, apakah Rp1.000 atau Rp2.000.

Selain itu, laporan mengenai parkir liar di lokasi spesifik seperti Alfamidi Dukuhwaluh dan di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Overste Isdiman juga telah disampaikan.
Warga berharap ada tindak lanjut yang nyata dari pihak berwenang.
Puncak dari keluhan warga adalah perilaku juru parkir yang dinilai arogan dan tidak memberikan pelayanan semestinya.
Seperti yang dialami seorang warga di Ajibarang.
"Teka ora ngurusi motore, arep lunga langsung narik parkir 2 ewu.. angger diomongi langsung lunga (Datang tidak mengurusi motor, mau pergi langsung menarik parkir Rp2.000.. kalau ditegur langsung pergi)," ungkapnya.
Rentetan aduan ini mengerucut pada satu permintaan besar: agar Pemerintah Kabupaten Banyumas menata ulang sistem perparkiran secara serius, tidak hanya berorientasi pada pendapatan retribusi.
Baca juga: Pemuda Kaget Buka Tas usai COD Jual iPhone, Rugi Rp4,8 Juta Gegara Ulah Pembeli: Saya Tidak Terima
Tribun Banyumas sempat mewawancara Dishub Kabupaten Banyumas, belum lama ini.
Sebuah sistem setoran yang keliru ke tingkat Rukun Tetangga (RT) diduga menjadi salah satu akar masalah maraknya pungutan liar (pungli) parkir di Banyumas.
Temuan ini terungkap di tengah operasi penertiban besar-besaran yang digelar Dishub setempat sebagai respons atas keluhan publik yang meluas.
Operasi yang digencarkan beberapa hari terakhir ini telah menjaring puluhan juru parkir ilegal untuk dibina secara intensif.
Sementara ratusan lainnya telah diberi peringatan keras di lapangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, pada Jumat (20/6/2025), menyebut, pelanggaran ini sudah fatal.
"Mereka menarik uang dari masyarakat, tapi tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Sudah diperingatkan aturannya, tapi tetap membandel," tegas Tomi.
Para juru parkir yang diamankan adalah mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Seperti mematok tarif seenaknya yang jauh di atas Perda, dan tidak menyetorkan retribusi resmi.

Namun, saat diinterogasi, banyak yang mengaku rutin memberi setoran, tetapi salah alamat.
"Pengakuan mereka, setoran selama ini diberikan ke kas lingkungan atau RT setempat. Kami sampai harus mendatangi pengurus RT untuk meluruskan ini."
"Monggo kalau untuk kas lingkungan, tapi kewajiban ke pemerintah harus dipenuhi," jelas Tomi.
Dishub menegaskan bahwa tarif parkir yang sah sesuai Perda adalah Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Aturan yang berlaku saat ini masih mutlak.
Meskipun tarif ini sedang dikaji ulang untuk titik-titik khusus berdurasi lama seperti Alun-alun atau kawasan kafe.
Untuk itu, Dishub mengajak masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan.
Warga diimbau untuk menolak membayar lebih dari tarif resmi dan berani melaporkan setiap praktik pungli.
"Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke kami. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tutupnya.
Baca juga: Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal
Di sisi lain, Dishub Kabupaten Banyumas bersiap meluncurkan aplikasi digital pemantau perparkiran untuk memberantas parkir liar dan menekan kebocoran pendapatan daerah.
Nantinya, setiap jukir atau titik parkir yang tidak terdaftar dalam aplikasi ini akan otomatis dianggap ilegal.
Langkah modernisasi ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq.
Menurutnya, aplikasi yang ditargetkan rampung tahun ini akan menjadi satu-satunya basis data resmi untuk seluruh aktivitas perparkiran di Banyumas.
"Data ini menjadi pedoman. Sehingga kalau (sebuah titik parkir atau jukir) tidak masuk aplikasi, berarti tidak resmi alias liar," tegas Fadhil.

Untuk membangun basis data tersebut, Dishub saat ini tengah melakukan pendataan ulang besar-besaran di seluruh wilayah.
Hingga pertengahan Juni, tercatat sudah ada 718 titik parkir yang teridentifikasi dan akan dimasukkan ke dalam sistem.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat identifikasi, tetapi juga sebagai sarana transparansi untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dishub menargetkan penerimaan dari sektor parkir tahun ini bisa mencapai Rp2,5 miliar.
Data dari aplikasi ini nantinya akan menjadi buku panduan bagi Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang baru dibentuk.
Satgas yang melibatkan unsur TNI (Denpom), Kepolisian, dan Satpol PP, ini akan bertugas menindak setiap pelanggaran.
Terutama titik parkir baru yang beroperasi tanpa terdaftar di sistem.
Sejalan dengan digitalisasi ini, usulan untuk menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik menggunakan QRIS juga muncul dari Bank Indonesia (BI) Purwokerto.
Meskipun masih sebatas usulan, hal ini menunjukkan dorongan kuat dari berbagai pihak untuk memodernisasi sistem perparkiran di Banyumas secara menyeluruh.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.