Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kredit Fiktif di Ponorogo

Kejari Ponorogo Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Unit Bank Plat Merah

2 tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah unit Pasar Pon ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KREDIT FIKTIF - Tersangka kredit fiktif NAF (rompi pink) saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, menuju Rutan Klas II B Ponorogo, Senin (23/6/2025) malam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 2 tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah unit Pasar Pon ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Kedua tersangka itu adalah NAF dan DSKW alias LETE. Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing dan saling berhubungan satu sama lain.

“Mereka pihak eksternal dari bank pelat merah. Ada peran masing-masing,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (25/6/2025).

Agung merinci untuk perannya adalah DSKW adalah mencari nasabah dan melakukan pengumpulan data identitas.Sedangkan NAF adalah mengurus dokumen kependudukan terkait perubahan domisili.

“Kemudian data digunakan untuk tersangka SPP yang merupakan tersangka pertama ditetapkan oleh kami (Kejaksaan Negeri Ponorogo),” katanya.

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, 55 Persen Narkotika

Dia menjelaskan kasus ini merupakan sindikat. Korban sementara ada belasan orang. Sedangkan kerugian negara, Agung mengatakan belum bisa memastikan.

“Korban ada 12 orang. Untuk kerugian masih dalam perhitungan,” papar Agung saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah. 

Baca juga: Kejari Ponorogo Dalami Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ponorogo, 15 Saksi Diperiksa

Adalah NAF dan DSKW. Kedua tersangka merupakan pihak luar bank plat merah. Mereka merupakan calo dalam kasus kredit fiktif bank plat merah.

Namun yang dilakukan penahanan hanya NAF. Sedangkan DSKW belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, NAF menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kasus korupsi kejaksaan negeri Ponorogo.

Baca juga: Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dispendukcapil, Buntut Kasus Dugaan Kredit Fiktif, KTP Dobel Cetak

NAF yang menggunakan rompi berwarna pink itu kemudian digiring ke mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Klas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (23/6/2025) malam

Dengan penetapan 2 tersangka baru, berarti kasus kredit fiktif bank plat merah unit Pasar Pon Ponorogo ini total 3 orang. Satu tersangka lain adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Mantri pada awal Juni lalu.

Sekedar diketahui petugas Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo tiba-tiba menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Jaksa Ponorogo Panggil 40 Saksi, Termasuk ASN dan Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved