Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Jaksa Ponorogo Panggil 40 Saksi, Termasuk ASN dan Warga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terkait kredit fiktif di salah satu bank plat merah.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
KREDIT FIKTIF - Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal saat menjelaskan tentang update kredit fiktif bank pelat merah di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (17/6/2025).  Ada 40 saksi diperiksa 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terkait kredit fiktif di salah satu bank plat merah.

Pasca menetapkan SPP yang merupakan mantan Account Officer (AO) BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri sebagai tersangka.

Korps Adyksa kembali memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Tak tanggung-tanggung saksi yang diperiksa ada 40 orang.

Yang diperiksa diantaranya adalah intern bank plat merah, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan masyarakat yang dirugikan.

“BRI masih berproses dalam sampai dengan hari ini kita telah memeriksa 40 saksi. Ada dari BRI, Dukcapil, dan ada dari masyarakat,” ungkap ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, Selasa (17/6/2025):

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, 55 Persen Narkotika

Teuku mengaku bahwa pemeriksaan saksi penyidik Kejari Ponorogo mencari alat bukti yang memang berhubungan dengan kredit fiktif.

“Sebagaimana yang kita temukan sebelumnya. Yang berkaitan dengan kredit fiktif itu kita telusuri sampai saat ini memang sudah ada satu tersangka dan telah kita lakukan penahanan terhadap mantan Mantri,” katanya.

Perkembangan tersangka lain, kata dia, masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik. Artinya pendalaman disini mencari korelasi antara perbuatan dan dampak dari kredit fiktif yang ditemukan.

Ketika ditanya apakah nanti akan ke pimpinan cabang berstatus sebagai tersangka? Teuku menjawab melihat dari konstruksi alat bukti dan barang bukti yang dalam hal ini ditemukan oleh penyidik.

“Bagaimana segala sesuatu yang berkorelasi langsung perbuatan dan dampak dari kredit fiktif yang dimunculkan sehingga merugikan keuangan negara,” urainya.

Pun, kredit fiktif ini disebut dilakukan oleh sindikat. Tentu ada lebih dari satu orang yang bermain.

“Ini kan lagi didalami bagaimana peran-perannya masing-masing. Dan berhubungan langsung dengan kredit fiktif yang dimunculkan oleh bank,” pungkasnya.

Kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di bank plat merah Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.

Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Mantri. 

Baca juga: Artis Ibu Kota Tak Jadi Tampil di Pembukaan Grebeg Suro Ponorogo, Pemkab Bakal Geser ke Penutupan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved