Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Jaksa Ponorogo Panggil 40 Saksi, Termasuk ASN dan Warga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terkait kredit fiktif di salah satu bank plat merah.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terkait kredit fiktif di salah satu bank plat merah.
Pasca menetapkan SPP yang merupakan mantan Account Officer (AO) BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri sebagai tersangka.
Korps Adyksa kembali memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Tak tanggung-tanggung saksi yang diperiksa ada 40 orang.
Yang diperiksa diantaranya adalah intern bank plat merah, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan masyarakat yang dirugikan.
“BRI masih berproses dalam sampai dengan hari ini kita telah memeriksa 40 saksi. Ada dari BRI, Dukcapil, dan ada dari masyarakat,” ungkap ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, Selasa (17/6/2025):
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, 55 Persen Narkotika
Teuku mengaku bahwa pemeriksaan saksi penyidik Kejari Ponorogo mencari alat bukti yang memang berhubungan dengan kredit fiktif.
“Sebagaimana yang kita temukan sebelumnya. Yang berkaitan dengan kredit fiktif itu kita telusuri sampai saat ini memang sudah ada satu tersangka dan telah kita lakukan penahanan terhadap mantan Mantri,” katanya.
Perkembangan tersangka lain, kata dia, masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik. Artinya pendalaman disini mencari korelasi antara perbuatan dan dampak dari kredit fiktif yang ditemukan.
Ketika ditanya apakah nanti akan ke pimpinan cabang berstatus sebagai tersangka? Teuku menjawab melihat dari konstruksi alat bukti dan barang bukti yang dalam hal ini ditemukan oleh penyidik.
“Bagaimana segala sesuatu yang berkorelasi langsung perbuatan dan dampak dari kredit fiktif yang dimunculkan sehingga merugikan keuangan negara,” urainya.
Pun, kredit fiktif ini disebut dilakukan oleh sindikat. Tentu ada lebih dari satu orang yang bermain.
“Ini kan lagi didalami bagaimana peran-perannya masing-masing. Dan berhubungan langsung dengan kredit fiktif yang dimunculkan oleh bank,” pungkasnya.
Kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di bank plat merah Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.
Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Mantri.
Baca juga: Artis Ibu Kota Tak Jadi Tampil di Pembukaan Grebeg Suro Ponorogo, Pemkab Bakal Geser ke Penutupan
kasus kredit fiktif
kredit fiktif bank plat merah
bank plat merah
Kejari Ponorogo
Ponorogo
TribunJatim.com
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Polisi Blitar Beri Tilang pada 15 Truk Angkut Sound System, Kapolres: Acara Karnaval Ilegal |
![]() |
---|
Edi Kaget Mendadak Dapat Akta Cerai dari Istri, Sebulan Lalu Masih Serumah, Dituduh Tak Nafkahi |
![]() |
---|
AFPI Cetak Rekor MURI Daring 25 Jam, Easycash Beri Apresiasi, Dukung Ekosistem Inklusif |
![]() |
---|
Pemilik Warung Angkringan yang Ditusuk Orang Tak Dikenal Meninggal, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.