Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kredit Fiktif di Ponorogo

Kejari Ponorogo Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Unit Bank Plat Merah

2 tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah unit Pasar Pon ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KREDIT FIKTIF - Tersangka kredit fiktif NAF (rompi pink) saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, menuju Rutan Klas II B Ponorogo, Senin (23/6/2025) malam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah. 

Pantauan di lokasi, korps  Adhyksa ini terlihat menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”. Mereka terlihat menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.

Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim mulai pukul 13.00 wib hingga petang.

Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI). Dimana ketika mengajukan kredit diajukan sesuai KTP.

Baca juga: Eks Mantri Bank Plat Merah Unit Pasarpon Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Ditahan Kejari Ponorogo

Penggeledahan dilakukan secara hati-hati. Lantaran Dispenducapil salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved