Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bu Guru Cicih Kini Tak Bisa Kembalikan Usai Embat Uang Tabungan Murid Rp 343 Juta untuk Usaha

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya.

Pexels.com/Ahsanjaya
GURU EMBAT TABUNGAN SISWA - Ilustrasi uang. Terungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Guru di Pangandaran bernama Bu Guru Cicih embat uang tabungan murid ratusan juta rupiah.

Guru tersebut habiskan tabungan siswa SD Rp 343 juta untuk usaha.

Kini kabarnya ia tak bisa mengembalikannya.

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya.

Nominalnya, itu mencapai sekitar Rp Rp 343.900.000.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu."

Baca juga: Guru SDN Cemas Baru Dapat 1 Murid dari SPMB 2025, Kades Sebut Ortu Tak Mau Berjudi Nasib Anaknya

Baca juga: Berlutut ke Guru Demi Bisa Tanding Renang, Siswi SMA Malah Dikeluarkan usai Juara, Ibu: Banyak Saksi

Terkait kejadian tersebut, ia menegaskan bahwa uang tabungan murid yang dititipkan di sekolah tidak boleh dipinjam guru.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," katanya.

Ia pun menceritakan beberapa waktu lalu sempat ada kepala sekolah yang koordinasi terkait penggunaan uang tabungan murid.

"Jika ada pemberitahuan seperti itu tentu saya tuntaskan."

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silahkan pinjam di luar, apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar," ucap Darso.

Karena, jika ingin meminjam uang tabungan murid tentu izinnya harus ke semua orangtua didik yang menabung di sekolah. 

"Uang tabungan itu merupakan uang titipan orang tua peserta didik. Kalau mau pinjam silahkan di luar, silahkan, mau ke Bank atau ke koperasi. Maka, alhamdulilah bisa tercegah," ujarnya.

Sementara kasus uang tabungan murid mandek yang sekarang mencuat merupakan kejadian tahun-tahun sebelumnya. 

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," kata Darso. *

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved