Berita Viral
Usep Apes Dipenjara karena Beli Motor Curian Rp 2 Juta, Dedi Mulyadi Kini Bantu: Sengsaranya Lama
Seorang pria bernama Usep dipenjara karena beli motor curian Rp 2 juta. Motor curian itu diketahui harganya Rp 10 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Usep dipenjara karena beli motor curian Rp 2 juta.
Motor curian itu diketahui harganya Rp 10 juta.
Usep apes membeli dengan harga lebih murah, namun berakhir dipenjara.
Kini, pria asal Kabupaten Sumedang itu dibantu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Diketahui, Usep saat ini ditahan di Mapolres Sumedang usai berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
"Pagi hari ini saya sedang tidak di sawah tapi lagi bertemu dengan keluarga Kang Usep yang sekarang di tahan di Polres Sumedang karena kasus membeli barang hasil curian, beli motor hasil curian," ujarnya dalam rekaman video, Rabu (25/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Dedi mengaku akan membantu proses penyelesaian perkara terhadap Usep dengan menerjunkan kuasa hukum dari Tim Hukum Jabar Istimewa.
Usep bisa diberikan pengampunan oleh Kejari Sumedang melalui program restorative justice, karena nilai barang curiannya di bawah Rp10 juta.
"Maka hari ini keluarga ini segera mendapatkan bantuan hukum. Selanjutnya kuasa hukum akan lakukan restorative justice karena mereka ingin dibebaskan dan perkaranya di bawah Rp10 juta dan itu ada kebijakannya di Kejaksaan Agung," kata Dedi.
Baca juga: Aksi 2 Maling di Nganjuk Tarik Motor Curian Pakai Becak Terekam CCTV, Tak Berkutik Diringkus Polisi
Dedi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada bila membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.
Peristiwa ini, sambung dia, harus menjadi pembelajaran bagi keluarga Usep dan warga Jawa Barat lainnya. Jangan sampai tergoda oleh harga barang yang sangat murah, namun berujung tragis.
"Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting tidak boleh beli barang yang tidak tahu asal-usulnya dan tidak dilengkapi keterangan surat-surat yang otentik. Harganya cuma Rp2 juta tapi sengsaranya cukup lama meninggalkan tiga anak, satu masih bayi," tutur Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut akan menanggung biaya hidup istri dan ketiga anak Usep sampai proses hukum selesai.
"Untuk itu agar keluarganya tidak menderita kami menanggung anak-anak ketiganya selama proses hukum sampai yang bersangkutan keluar dari tahanan," pungkasnya.
Baca juga: Tiga Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, Honda Tiger Dihargai Cuma Rp 800 Ribu
Sebelumnya, polisi menangkap DS (44) dan YS (20), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, karena terlibat aksi pencurian motor.
Keduanya mencuri motor keluaran lawas Yamaha V80 milik WA (47), warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian mengungkap perangai tersangka kabur membawa motor curian.
Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari.
Kala itu, korban memarkirkan motor Yamaha V80 di depan rumah temannya, di Kelurahan Warujayeng.
Sementara, korban dan temannya sedang tertidur lelap di kamar.
"Motor milik korban dalam posisi terkunci setir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tampaknya merusak rumah kunci motor korban," katanya, Selasa (10/6/2025).
Tersangka lalu menggondol motor korban.
Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib.
Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.
Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV.
"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya.
Baca juga: 3 Bocah SD Jual Motor Curian Rp150 Ribu untuk Main Timezone dan Jalan-jalan, Kondisi Keluarga Dikuak
Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya ini membuahkan hasil.
Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.
Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.
Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.
"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dipenjara karena beli motor curian Rp 2 juta
Usep
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Kabupaten Sumedang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Dapat Rp50 Juta per Tahun |
|
|---|
| Dibegal di Jalan Rusak saat Pulang Kerja, Kurir Paket Kehilangan Uang COD Rp10,5 Juta: Ditendang |
|
|---|
| Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Soeharto yang Jadi Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Terobos Sungai Hampir Hanyut karena Tidak Ada Jembatan, Ketua RW: Susah |
|
|---|
| Roy Suryo Protes Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah: Salah Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Usep-Apes-Dipenjara-karena-Beli-Motor-Curian-Rp-2-Juta-Dedi-Mulyadi-Kini-Bantu-Sengsaranya-Lama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.